Pontianak (ANTARA Kalbar) - Propam Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan "Liaison Officer" Polri di Malaysia, sedang menyelidiki anggota Polsek Entikong Brigadir Dj yang terjaring razia lalu lintas Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Jumat (29/6) karena membawa mobil "bodong" atau ilegal.
"Kami dibantu dari Liaison Officer (LO) Polri di Malaysia untuk menyelidiki terkait Brigadir Dj yang terjaring razia lalu lintas PDRM karena membawa mobil jenis CRV berplat Malaysia tanpa dokumen resmi," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, Brigadir Dj tidak ditahan oleh PDRM, tetapi diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, dan saat ini dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Sanggau untuk dimintai keterangannya dalam kasus membawa mobil "bodong" tersebut.
Mukson menjelaskan, menurut pengakuan Brigadir Dj, mobil tersebut milik temannya Jul warga negara Malaysia yang dipinjamnya dan hanya dibawa ke perbatasan di pos perlintasan Tebedu (Malaysia).
"Dj di perbatasan sedang melaksanakan penyelidikan dan ada surat tugas dari Kapolseknya," ujar Mukson.
Kini menurut Mukson, mobil "bodong" tersebut telah diamankan oleh Balai Polis Distrik Tebedu.
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, mencuatnya berita seorang anggota Polri ditahan PDRM, karena paspor Brigadir (Pol) Dj tinggal di dalam mobil CRV tersebut.
Dj ke Malaysia telah mengantongi izin Kapolsek Entikong, Dj adalah anggota Reserse di Polsek Entikong.
Mukson menyatakan, menurut keterangan pimpinannya, Dj telah beberapa kali mengungkap kasus-kasus kejahatan lintas batas.
"Dia (Dj) ke Malaysia juga dalam rangka lidik," ujar Mukson.
Hasil investigasi Propam Polda Kalbar dan LO Polri dalam kasus ini akan diekspose, katanya.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kami dibantu dari Liaison Officer (LO) Polri di Malaysia untuk menyelidiki terkait Brigadir Dj yang terjaring razia lalu lintas PDRM karena membawa mobil jenis CRV berplat Malaysia tanpa dokumen resmi," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, Brigadir Dj tidak ditahan oleh PDRM, tetapi diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, dan saat ini dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Sanggau untuk dimintai keterangannya dalam kasus membawa mobil "bodong" tersebut.
Mukson menjelaskan, menurut pengakuan Brigadir Dj, mobil tersebut milik temannya Jul warga negara Malaysia yang dipinjamnya dan hanya dibawa ke perbatasan di pos perlintasan Tebedu (Malaysia).
"Dj di perbatasan sedang melaksanakan penyelidikan dan ada surat tugas dari Kapolseknya," ujar Mukson.
Kini menurut Mukson, mobil "bodong" tersebut telah diamankan oleh Balai Polis Distrik Tebedu.
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, mencuatnya berita seorang anggota Polri ditahan PDRM, karena paspor Brigadir (Pol) Dj tinggal di dalam mobil CRV tersebut.
Dj ke Malaysia telah mengantongi izin Kapolsek Entikong, Dj adalah anggota Reserse di Polsek Entikong.
Mukson menyatakan, menurut keterangan pimpinannya, Dj telah beberapa kali mengungkap kasus-kasus kejahatan lintas batas.
"Dia (Dj) ke Malaysia juga dalam rangka lidik," ujar Mukson.
Hasil investigasi Propam Polda Kalbar dan LO Polri dalam kasus ini akan diekspose, katanya.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012