Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Ketiga orang itu ditangkap dalam operasi yang digelar di tepi Jalan KM 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang, pada Rabu (5/3) kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno di Pontianak, Kamis.
Bayu mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Ketika ketiga tersangka hendak melakukan transaksi, tim langsung melakukan penyergapan," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berwarna coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram.
Selain itu, turut disita beberapa barang milik tersangka, di antaranya tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang digunakan untuk operasional peredaran narkotika.
Bayu menegaskan bahwa ketiga tersangka telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Polda Kalbar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak kejahatan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba," katanya.