Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadjir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono menyatakan, anggota Polsek Entikong Brigadir Dj yang terjaring razia lalu lintas Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Jumat (29/6) karena membawa mobil "bodong" atau ilegal, pernah berprestasi.

"Dia (Dj) tahun 2011 pernah mengungkap jaringan narkotika internasional jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 6,7 kilogram sabu-sabu dan mendapat penghargaan dari BNN (Badan Narkotika Nasional)," kata Unggung Cahyono di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan, meskipun Brigadir Dj pernah berprestasi, tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau dalam hasil investigasi dari Propam Polda Kalbar dan Liason Officer Polri di Malaysia, menyatakan Dj terlibat jaringan mobil "bodong".

"Kami tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan hukum, meskipun sekalian anggota kepolisian, pasti diproses hukum, kalau memang bersalah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar menyatakan, Brigadir Dj tidak ditahan oleh PDRM, tetapi diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, dan saat ini dibawa ke Kepolisian Resor (Polres) Sanggau untuk dimintai keterangannya dalam kasus membawa mobil "bodong" tersebut.

Mukson menjelaskan, menurut pengakuan Brigadir Dj, mobil tersebut milik temannya Jul warga negara Malaysia yang dipinjamnya dan hanya dibawa ke perbatasan di pos perlintasan Tebedu (Malaysia).

"Dj di perbatasan sedang melaksanakan penyelidikan dan ada surat tugas dari Kapolseknya," ujar Mukson.

(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012