Kuala Lumpur (ANTARA Kalbar) - Nurhayati, tenaga kerja wanita asal Indonesia yang didakwa membunuh anak majikannya lolos dari ancaman hukuman mati setelah jaksa penuntut umum Singapura menurunkan tuntutannya menjadi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Perubahan tersebut merupakan jawaban atas upaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura untuk membebaskannya dari ancaman hukuman mati karena didakwa membunuh anak majikannya.

Berdasarkan keterangan KBRI di Singapura yang diterima ANTARA, Selasa, menyebutkan bahwa Nurhayati  didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya yang berumur 12 tahun pada tanggal 24 November 2012.

KBRI Singapura yang menangani kasus ini dari awal telah memberikan dukungan moril dan advokasi hukum kepadanya dengan menunjuk seorang pengacara setempat bernama Mohammad Muzammil Mohammad yang sudah berpengalaman menangani kasus berat seperti pembunuhan.

Atas permintaan KBRI Singapura, pengacara telah mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menurunkan pasal tuntutan dari Section 302 Chapter 224 Penal Code dengan ancaman maksimal hukuman mati menjadi Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Permohonan tersebut didasarkan atas pertimbangan antara lain kondisi mental Nurhayati yang ketika itu masih berusia 16 tahun dan harus mengasuh anak majikannya yang cacat.

Terdakwa juga kerap dimarahi majikan dan diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan psikotes, Nurhayati memiliki tingkat kecerdasan "di ambang batas" dan mempunyai kesulitan menyesuaikan dengan situasi pekerjaan.

Menurut Counsellor KBRI Singapura, Sukmo Yuwono, kesediaan Jaksa untuk menurunkan tuntutan hukuman terhadap Nurhayati merupakan sesuatu yang menggembirakan.

Meski demikian, KBRI Singapura akan tetap memperjuangkan agar tuntutan tersebut dapat diturunkan lagi menjadi tuntutan sesuai Section 304(b) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Penanganan kasus hukuman mati di Singapura telah mendapat supervisi terakhir dari Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI yang Terancam Hukuman Mati pada tanggal 8 Juli 2012.

    
            Keluarga di Indramayu

Sementara itu, keputusan Jaksa tersebut telah disampaikan oleh pengacara dan staf Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura kepada pihak keluarga Nurhayati di Indramayu.

Pihak keluarga juga direncanakan untuk dapat menemui Nurhayati kembali sebelum sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 17 Juli 2012 mendatang.

Duta Besar RI untuk Singapura Andri Hadi menyampaikan bahwa KBRI Singapura menghormati  proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan pendampingan yang terbaik bagi terdakwa.

Di samping itu, Dubes juga menyampaikan penghargaan atas profesionalitas pengacara yang telah berupaya maksimal membantu KBRI Singapura dalam menangani kasus ini.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2012 KBRI Singapura juga berhasil meloloskan Fitriah Depsi Wahyuni, pembantu rumah tangga asal Jember yang didakwa membunuh majikannya.

Melalui upaya pendampingan yang dilakukan KBRI Singapura, Fitriah lolos dari hukuman mati.   

(N004)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012