Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pengamat intelijen Wawan Purwanto menilai, Greenpeace Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai agen asing karena LSM itu merupakan bagian organisasi internasional yang diduga membawa kepentingan terselubung di bidang perdagangan dan ekonomi.

"Kalau kami lihat dari gerakan dan pendanaan memang bisa dikategorikan agen asing. Tentu yang mereka perjuangkan itu untuk kepentingan asing. Ibaratnya, tidak ada makan siang gratis," ujar Wawan kepada pers di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi tarik ulur pembahasan RUU Ormas yang tengah digodog Pansus DPR dengan pemerintah yang salah satunya membahas status hukum serta dana asing yang dikantongi Greenpeace Indonesia.

Menurutnya, kepentingan asing yang dijalankan Greenpeace Indonesia itu terlihat jelas karena mereka bagian dari Greenpeace Internasional dan Greenpeace Southeast Asia.

Semuanya itu memiliki satu agenda gerakan, tujuan, kepentingan dan disokong dengan pendanaan yang sama serta simbolnya pun sama.

"Untuk itu pemerintah tetap perlu melakukan pendataan mulai dari aktivitas hingga pendanaannya, tidak cukup hanya mencap Greenpeace sebagai agen asing. Kalau mereka tidak pernah memberi laporan, harus segera diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembubaran. Yang terpenting adalah ketegasan pemerintah menjatuhkan sanksi," ujarnya.

(D011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012