Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menkumham Amir Syamsuddin menegaskan, pemerintah akan mengkaji pembekuan Greenpeace di Indonesia setelah berbagai pelanggaran yang dilakukan LSM asing itu dinilai telah melebihi batas.
"Kami akan mengkaji tahapan-tahapan pembekuan Greenpeace. Kami harapkan RUU Ormas bisa menjawab itu. Intinya, harus tunduk pada hukum di negara kita," ujar Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis.
Menkumham mengakui, kampanye Greenpeace di Indonesia kerap mengganggu dunia usaha. "Kegiatan mereka memang terkadang mengganggu kegiatan usaha-usaha kita di dalam negeri. Bahkan, bisa dikatakan overdosis. Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis," tukasnya.
Ia juga mencium kesan adanya kepentingan asing yang disuarakan Greenpeace. "Kita tidak perlu takut. Tinggal kita nilai apakah pelanggaran itu sudah cukup untuk membekukan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan, Kemenkumham bisa membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia.
"Mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izin Greenpeace hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan," ujar Romli.
(d011)