Jakarta (ANTARA Kalbar) - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Dono Prasetyo menegaskan, LSM Greenpeace Indonesia terkategori sebagai badan publik yang wajib menyediakan informasi kepada masyarakat, termasuk tentang dana sumbangan yang diterimanya.
Saat menerima pengaduan Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing di Jakarta, Kamis, Dono Prasetyo mengatakan, merujuk UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, bahkan parpol yang mendapat dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, termasuk kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi bagi publik.
"Kalau Greenpeace Indonesia mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, maka Greenpeace termasuk kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi bagi publik. Jadi Greenpeace harus tunduk terhadap UU dan KIP siap menindaklanjuti dan mengawal permohonan informasi publik tersebut," kata Dono.
Selain itu, katanya, Greenpeace terkena kewajiban itu karena merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 16 UU tentang KIP menjabarkan bahwa informasi yang wajib disediakan oleh organisasi non pemerintah itu yakni informasi mengenai asas dan tujuan organisasi, program dan kegiatan organisasi, nama, alamat, susunan kepengurusan.
Organisasi tersebut juga harus menjelaskan tentang pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri dan mekanisme pengambilan keputusan organisasi, keputusan organisasi dan informasi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Koordinator Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Rudy Gani mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan meminta informasi kepada Greenpeace. LSM asing yang bermarkas di Belanda itu diminta proaktif untuk membuka secara transparan tiap rupiah dana masyarakat ataupun luar negeri yang masuk ke dalam rekeningnya.
(D011)
KIP: Greenpeace Indonesia Harus Jelaskan Donaturnya
Kamis, 3 Mei 2012 23:31 WIB