Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemerintah masih menghitung persentase penurunan pengaduan praktik sedot pulsa oleh "content provider" dan memantau proses pengembalian pulsa kepada pelanggan atau "refund" untuk memastikan pelanggan mendapatkan haknya.
"Ada penurunan signifikan dalam hal pengaduan masyarakat soal sedot pulsa. Penurunan itu sudah mulai terindikasi dan jika disadari mulai dapat dirasakan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Senin.
Gatot menyatakan Kemenkominfo telah mengimbau perusahaan penyedia layanan konten (content provider/CP) bahwa mereka tidak berhak memegang data pelanggan berupa "call data record" (CDR) yang dimiliki pihak operator.
"CP dilarang memegang data percakapan pelanggan atau CDR yang dimiliki operator. Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 40 Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999," paparnya.
Di dalam pasal itu disebutkan pelarangan untuk mengambil atau menyadap data dari pelayanan telekomunikasi. Hanya atas seizin Kapolri, Jaksa Agung, dan penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana khusus data tersebut bisa dibuka.
"Tidak boleh sembarangan orang memegang data itu, karena itu rahasia. CP tidak berhak memegang data itu, operator juga tidak bisa memberikannya ke CP," ujarnya.
Gatot menambahkan, pelaku pencurian pulsa harus mendapat hukuman setimpal atas kasus pencurian pulsa seperti yang terjadi belakangan ini. Hingga saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
"Kami menargetkan pelaku pencurian pulsa harus dipenjara. Jangan sampai lolos dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim," tandasnya.
(IAZ)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Ada penurunan signifikan dalam hal pengaduan masyarakat soal sedot pulsa. Penurunan itu sudah mulai terindikasi dan jika disadari mulai dapat dirasakan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Senin.
Gatot menyatakan Kemenkominfo telah mengimbau perusahaan penyedia layanan konten (content provider/CP) bahwa mereka tidak berhak memegang data pelanggan berupa "call data record" (CDR) yang dimiliki pihak operator.
"CP dilarang memegang data percakapan pelanggan atau CDR yang dimiliki operator. Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 40 Undang-undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999," paparnya.
Di dalam pasal itu disebutkan pelarangan untuk mengambil atau menyadap data dari pelayanan telekomunikasi. Hanya atas seizin Kapolri, Jaksa Agung, dan penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana khusus data tersebut bisa dibuka.
"Tidak boleh sembarangan orang memegang data itu, karena itu rahasia. CP tidak berhak memegang data itu, operator juga tidak bisa memberikannya ke CP," ujarnya.
Gatot menambahkan, pelaku pencurian pulsa harus mendapat hukuman setimpal atas kasus pencurian pulsa seperti yang terjadi belakangan ini. Hingga saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
"Kami menargetkan pelaku pencurian pulsa harus dipenjara. Jangan sampai lolos dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim," tandasnya.
(IAZ)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012