Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Cabang Jamsostek Kalbar Lamsir Sianturi mengakui kalau para usahawan kecil dan menengah (UKM), termasuk pekerja informal belum tersentuh program jaminan sosial tenaga kerja.

"Sebetulnya tidak hanya UKM, tetapi juga pekerja informal lainnya belum tersentuh. Tapi tahun ini kita berharap bisa 2.600 dari sektor ini bisa digarap," kata Lamsir di Pontianak.

Ia menjelaskan, sektor UKM dan kerja informal karena dikategorikan pekerja mandiri, maka mereka masuk dalam program Jamsostek LHK (luar hubungan kerja).

Untuk program LHK ini Jamsostek bisa memberikan perlindungan pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Ia mengatakan untuk pendaftaran menjadi peserta Jamsostek di Kalbar, bisa dilakukan melalui kantor cabang di Pontianak, kantor unit pelayanan di Ketapang dan Sanggau, atau di kantor "customer service" yang ada di Sintang dan Singkawang.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012