Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 28 ribu pekerja rentan di Provinsi Kalimantan Barat telah menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jamsostek bersama pemerintah provinsi setempat.
"Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial dan Pekerja Sosial Keagamaan," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat, Piter Bones, Minggu.
Piter menjelaskan bahwa subsidi iuran sebesar Rp16.800 per orang diberikan selama 6 bulan dari APBD, dan setelah itu pekerja dapat membayar secara mandiri atau melalui pihak yang mempekerjakan. BPJamsostek memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja yang tercakup dalam program.
Dari 28 ribu peserta, subsidi senilai Rp2,9 miliar telah terserap sebesar 90 persen, dengan sisa 10 persen yang ditargetkan akan segera terpenuhi dalam triwulan terakhir.
Piter menyatakan bahwa meskipun uang tidak kembali ke Kas Daerah, hal ini dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Pemerintah Provinsi berencana melanjutkan program ini pada tahun 2024 dengan mengalokasikan dana bagi 20 ribu peserta. Selain APBD, APBN juga memberikan bantuan pada Pemerintah Provinsi, dan Disnakertrans masih menunggu payung hukum untuk mengeksekusi program ini.
Piter Bones menegaskan bahwa meskipun terdapat kemungkinan sisa dana dari subsidi, hal tersebut akan terserap sepenuhnya di akhir tahun setelah proses verifikasi selesai. Meskipun uang tidak dikembalikan ke Kas Daerah, ia menekankan bahwa pemanfaatan dana ini secara positif berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Dalam perspektif jangka panjang, Piter menyatakan keberlanjutan program ini sangat diapresiasi karena memberikan dampak positif pada pekerja rentan di provinsi tersebut. Dengan alokasi dana yang sudah disiapkan untuk tahun berikutnya, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melanjutkan program ini dan bahkan meningkatkan jumlah pesertanya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana, menegaskan kontribusi BPJamsostek terhadap 5 dari 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Ini merupakan implementasi dari konsep 'Pentahelix Strategic' yang telah menjadi tren global, dimana kolaborasi lintas sektor dianggap esensial untuk mencapai tujuan yang lebih luas, terutama dalam mendukung perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kalimantan Barat," katanya.