Jakarta (ANTARA Kalbar) - Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando mengatakan KPI telah memberikan teguran tertulis secara detil kepada dua stasiun televisi yang melakukan pelanggaran pada tayangan sahur di bulan Ramadhan ini, yaitu Trans TV untuk siaran "Waktunya Kita Sahur", dan RCTI untuk siaran "Kampung Sahur Bejo".

Menurut KPI, kedua siaran sahur tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Tahun 2012 dengan secara konsisten menampilkan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu.

"Biasanya yang sering jadi bahan ejekan orang yang pendek atau bergigi maju," kata Nina.

Selain itu, kedua acara sahur tersebut juga melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan hak anak.

"Jika pelanggaran seperti ini terjadi lagi setelah adanya teguran, KPI akan menjatuhkan sanksi atau memberhentikan siaran tersebut," ujarnya.

Nia menjelaskan stasiun televisi seharusnya memiliki kesadaran sensor internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam acara-acara yang ditayangkan.

"Kami bukan lembaga sensor jadi kami hanya dapat mengawasi, menegur, dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran," kata dia.

(SDP-50)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012