Jakarta (ANTARA Kalbar) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil, TNI dan Polri serta pensiunan sebesar tujuh persen pada 2013.
"Besaran kenaikannya mengacu pada tingkat inflasi," katanya saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RAPBN 2013 dan nota keuangannya dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis.
Presiden mengatakan, pemerintah juga akan meneruskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang dibayarkan pada tahun ajaran baru.
"Pemerintah merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.
Menurut Presiden, perbaikan kesejahteraan aparatur negara merupakan bagian dari kelanjutan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Dalam RAPBN 2013, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp241,1 triliun.
Jumlah tersebut meningkat Rp28,9 triliun atau 13,6 persen dari pagu belanja pegawai dalam APBN Perubahan 2012.
(K007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Besaran kenaikannya mengacu pada tingkat inflasi," katanya saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RAPBN 2013 dan nota keuangannya dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis.
Presiden mengatakan, pemerintah juga akan meneruskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang dibayarkan pada tahun ajaran baru.
"Pemerintah merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.
Menurut Presiden, perbaikan kesejahteraan aparatur negara merupakan bagian dari kelanjutan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Dalam RAPBN 2013, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp241,1 triliun.
Jumlah tersebut meningkat Rp28,9 triliun atau 13,6 persen dari pagu belanja pegawai dalam APBN Perubahan 2012.
(K007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012