Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan bagi pegawai negeri sipil yang mempunyai sisa gaji minim, tidak diberikan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
"Kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak melakukan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," kata Sutarmidji seusai melantik pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan kelemahan-kelemahan pejabat di lingkungan Pemkot Pontianak yang mempengaruhi kinerja diantaranya gaji yang diterima minim bahkan tidak ada sama sekali, karena adanya potongan pinjaman-pinjaman oleh yang bersangkutan.
Bahkan, ia menegaskan Pemkot sudah berkomitmen tidak akan memberikan jabatan kepada siapa pun yang gajinya minim akibat potongan pinjaman.
"Kami sudah berkomitmen kalau gajinya sisa berapa, baru memenuhi syarat menduduki jabatan. Kalau gajinya sudah tidak ada, `ngapain` menduduki jabatan nanti dia korupsi, nanti dia mulai berpikir bagaimana melakukan mark-up atau pengadaan fiktif," ungkapnya.
Sutarmidji mengingatkan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan. Ia juga meminta bidang pelayanan perizinan untuk melakukan percepatan dan kemudahan dalam pelayanan izin.
"Pangkas saja hal-hal yang tidak baik sehingga lebih ringkas dan mudah dalam masyarakat mengurus perizinan," ujarnya.
Selain itu, dia meminta bagian organisasi untuk menghapus jabatan-jabatan yang tidak penting sehingga SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak lebih ramping.
"Kalau perlu Kesbangpol itu dihapuskan saja, kemudian kasi trantib di kelurahan-kelurahan itu tidak perlu ada, cukup digabung dengan kasi pemerintahan di kelurahan, kasi trantib cukup di kecamatan," katanya.
Susunan organisasi SKPD, menurut dia tidak perlu banyak karena justru dengan demikian terjadi tumpang tindih antara SKPD yang satu dengan SKPD yang lainnya. "Harusnya tidak terlalu banyak, harusnya ramping-ramping saja jabatan itu. Sekarang ini ada 800 lebih jabatan yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak, sementara jumlah pegawainya yang ada hanya dua ribu lebih," katanya.
Wali Kota Pontianak melantik empat orang lurah, yakni Lurah Sungai Jawi Dalam, Abusamah, Lurah Sungai Bangkong, Juliansyah, Lurah Bangka Belitung Laut, Lestari, dan Lurah Bansir Darat, Sukirno. Sebanyak 38 pejabat terdiri dari pejabat eselon III sebanyak enam orang, dan eselon IV 32 orang, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak.
(U.A057/B/N005/N005) 08-01-2015 16:14:30
Pemkot Pontianak: PNS Sisa Gaji Minim Tidak Diberikan Jabatan
Kamis, 8 Januari 2015 16:14 WIB