Jakarta (ANTARA Kalbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menewaskan sembilan orang, berupa hukuman penjara selama 15 tahun, Rabu.

Sementara salah satu keluarga korban tabrakan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Mulyadi menginginkan terdakwa Afriyani Susanti divonis 20 tahun penjara.

"Saya mengikuti tuntutan Jaksa 20 tahun saja. Bahkan kalau bisa seumur hidup, karena sembilan orang meninggal akibat kejadian itu," kata Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mulyadi, yang merupakan ayah dari korban yang bernama Buhari (17) mengungkapkan bahwa jika putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, maka dia akan berusaha mengajukan banding.

"Saya akan meminta banding melalui pengacara saya Roni dan Bernard jikta tidak sesuai dengan harapan saya," katanya.

Mulyadi yang selalu mengikuti persidangan Afriyani, mengatakan sejak Lebaran hingga hari persidangan belum ada anggota keluarga Afriyani yang menunjukan itikad baik untuk bersilaturahim dengannya.
    
(J008)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012