Pontianak (ANTARA) - Dua oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Kabupaten Sambas ke Pontianak divonis masing-masing penjara seumur hidup dan 10 tahun oleh Pengadilan Militer 105 Pontianak.
Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Kolonel CHK Setyanto Hutomo di Pontianak, Kamis, memvonis terdakwa satu Sersan Kepala Adinda Mayrindra dan terdakwa dua Sersan Mayor Tarmidzi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang kedua, memidana para terdakwa dengan perincian terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Untuk terdakwa dua, pidana pokok penjara selama 10 tahun, menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, bahkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terkait dengan barang bukti, kata Juru Bicara Pengadilan Militer 105 Pontianak Mayor CHK Erman Noor Fajar, ada yang dirampas untuk dimusnahkan dan ada yang dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
Dari putusan tersebut, kata dia, Hakim Ketua Pengadilan Militer 105 Pontianak memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
"Selain itu, biaya perkara terdakwa satu dibebankan kepada negara, sedangkan biaya perkara tersangka dua sejumlah Rp15 ribu," kata Erman Noor Fajar.
Sebelumnya, di awal Februari 2023 Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat bersama Bea Cukai menangkap dua oknum tersebut di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kilogram yang akan dikirim ke Kampung Beting, Pontianak.
Dua oknum TNI divonis seumur hidup dan 10 tahun penjara
Jumat, 11 Agustus 2023 8:37 WIB