Pontianak (ANTARA Kalbar) - Sejumlah LSM dan organisasi kemasyarakatan di kabupaten Kubu Raya dan Kalimantan Barat mendesak pemerintah pusat membatalkan tes ulang CPNS Kubu Raya yang digelar 8 September, karena sampai saat ini gugatan PTUN dari CPNS Kubu Raya tahun 2012 masih berlangsung.

"Seharusnya BKN dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak menetapkan tes ulang bagi CPNS Kubu Raya. Karena sampai saat ini peserta CPNS Kubu Raya yang lulus pada tahun 2010 lalu masih memperjuangkan hak mereka melalui PTUN," kata Ketua Dewan Pimpinan Lumbung Informasi Rakyat Kalimantan Barat, Zainul Arifin yang didampingi sejumlah Ketua LSM dan Organisasi Kemasyarakatan di Pontianak, Minggu.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini tes ulang tersebut akan dilaksanakan, namun pihaknya harapkan proses hukum yang ada bisa tetap berjalan.

"Makanya kita minta kepada semua pihak untuk bisa menghargai pihak hukum yang berlaku. Kita minta karena proses hukum ini sedang berjalan, maka tes ulang pada tanggal 8 nanti kalau bisa di tunda dahulu, karena kita menilai, kalaupun tes ulang dijalankan, namun tidak menutup kemungkinan masalah ini justru akan semakin panjang,"katanya.

Pasalnya, proses hukum PTUN itu masih sedang berjalan, namun pemerintah pusat melalui Menpan dan BKN sudah menetapkan bahwa tes itu harus di ulang.

"Seandainya ini dilakukan tes ulang, dan didapatkan kembali 236 CPNS baru yang lulus, lalu bagaimana dengan nasib 236 CPNS sebelumnya yang telah lulus, karena bisa dipastikan mereka semua lulus. Jika itu terjadi, tes ulang ini bukan justru menjadi solusi dari polemik CPNS di Kubu Raya, tetapi justru menjadi polemik yang berkepanjangan,"tuturnya.

Zainul menyatakan, melihat fakta yang ada bahwa 236 PNS yang lulus melakukan gugatan di PTUN Pontianak dan sudah diikuti beberapa kali persidangan.

Dalam perjalanannya sangat disayangkan pada Selasa lalu, pada sidang gugatan CPNS di PTUN Pontianak tidak dihadiri oleh Menpan dan BKN, padahal pada sidang tersebut hakim meminta kedua lembaga pemerintahan itu untuk datang.

"Makanya kita sangat menyayangkan hal tersebut dan kami merasa terpanggil untuk menyatakan sikap dan dorongan kepada peserta tes CPNS untuk memperjuangkan haknya," katanya.

Dia menyatakan, diharapkan semua pihak bisa menghormati apa yang dilakukan CPNS Kubu Raya dalam memperjuangkan haknya.

Dalam kesempatan itu, Zainul Arifin didampingi Ketua DPD Gema Kosgoro Kalbar Toton Triadi, Ketua DPD KNPI Kubu Raya Nursaid Ubbe, DPD GPPI Kalbar Marlis, DPC Mapancas Kubu Raya Maidi, DPD LIRA Kubu Raya Ary Hapy, Forum Peduli Kubu Raya Yuliardi, Gapoktan Karya Kita Kubu Raya Jance Tambarici, DPC Pemuda Tarbiyah Kubu Raya Gubrabi dan LSM Gema Khatulistiwa Kalbar Hary Junaidi.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Pemuda Tarbiyah Kubu Raya, Gubrani mengatakan pihaknya juga sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kubu Raya bahwa CPNS Kubu Raya tidak akan bisa menang dalam sidang PTUN.

"Padahal keputusan hukum belum dilakukan oleh PTUN, dan kami menilai pernyataan tersebut telah menghina PTUN. Karena seharusnya yang bisa menyatakan hal tersebut adalah PTUN, bukan anggota dewan, makanya kita akan mendukung penuh kepada peserta tes CPNS Kubu Raya untuk terus memperjuangkan haknya," kata Gubrani.

Dia juga menambahkan, pada bulan Desember 2010 lalu, Bupati Kubu Raya telah mengeluarkan SK dan mengumumkan kepada masyarakat luas melalui media massa tentang nama-nama 236 CPNS yang lulus dan berhak menjadi PNS Kubu Raya.

Namun kenyataannya, keputusan bupati tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Kemenpan RB dan BKN karena menganggap mekanisme dan prosedur dalam seleksinya melanggar aturan, sehingga tes itu dibatalkan dan diulang.

"Namun, sampai saat ini kita mempertanyakan, jika memang telah terjadi pelanggaran, dimana letak pelanggaran tersebut karena tidak ada bukti konkrit yang disampaikan oleh Kemenpan dan BKN kepada masyarakat, khususnya kepada peserta tes CPNS Kubu Raya 2010 yang telah dibatalkan," katanya.

Sementara itu, DPD GPPI Kalbar Marlis menambahkan, berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 5 disebutkan Pemerintah Daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang diundang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Kemudian hal itu diperjelas melalui UU Nomor 32 tahun 2004, pada Bab V tentang kepegawaian daerah dijelaskan, bahwa dalam manajemen kepegawaian, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat pegawai daerah bersama-sama pemerintah dalam satu sistem kepegawaian Nasional.

"Berdasarkan hal tersebut, jelas Kemenpan dan BKN telah melanggar UUD pasal 18 tersebut. Apa lagi, pembatalan PNS tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pembuktian yang jelas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Kubu Raya dalam pelaksanaan tes tersebut," tuturnya.

(pso-171)



Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012