Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin cuti tambahan setelah Hari Raya Idul Fitri bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kubu Raya.
"Hingga saat ini, kebijakan untuk izin cuti lebaran belum diberikan, karena jadwal cuti bersama ASN itu secara umum memang sudah cukup lama," kata Yusran Anizam di Sungai Raya, Jumat.
Dia mengatakan, saat usai cuti bersama dalam rangka merayakan Idul Fitri 1440 Hijriah, keesokan harinya semua pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah harus berjalan normal seperti biasanya.
"Dan sepengetahuan saya, hingga saat ini juga belum ada ASN yang menambah cuti, untuk melanjutkan jadwal cuti bersama. Karena memang jadwal cuti bersamanya sudah cukup panjang waktunya," tuturnya.
Disinggung mengenai kebijakan pelayanan publik yang tidak diberikan jadwal cuti seperti pelayanan kesehatan dan sejenisnya, kata Yusran pihaknya akan memberlakukan jadwal piket atau shift secara bergantian.
"Jadi nanti ada shiftnya, tapi nanti kami lihat lagi aturannya," katanya.
Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, lanjutnya, khususnya jadwal cuti bersama mulai dari Lebaran hari pertama hingga ke tiga, biasanya pegawai yang non muslim juga membantu untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Karena mengaku telah mengumumkan jadwal cuti bersama sejak awal, Yusran menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi para pegawai negeri di lingkungan pemerintah Kubu Raya yang sengaja menambah jadwal liburan.
"Kalau memang tidak ada alasan yang jelas, dan menambah liburan sendiri, tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Sesuai dengan aturan, katanya bagi ASN yang menambah cuti tanpa ada alasan yang jelas, maka TPP akan dipotong sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Selain itu mengacu pada aturan kepegawaian kalau tidak masuk tiga hari berturut-turut tanpa kabar dan alasan logis, akan kami berikan surat peringatan hingga sanksi yang berat sesuai dengan kesalahan yang diperbuat," katanya.
Yusran menambahkan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kendati pada 30 Juni sudah mulai masuk jadwal libur, namun pada 1 Juni, semua ASN diwajibkan masuk untuk mengikuti upacara hari Kesaktian Pancasila.
"Setelah itu dilanjutkan cuti bersama hingga tanggal 9 Juni dan mulai 10 Juni kami ASN Kubu Raya sudah masuk kantor seperti biasanya," katanya.
Kubu Raya larang PNS ajukan cuti tambahan
Sabtu, 1 Juni 2019 3:34 WIB