Jakarta (ANTARA Kalbar) -  Delegasi Indonesia meminta jaminan pihak malaysia agar menerapkan ketentuan 'one day off' (libur satu hari dalam seminggu) dimasukkan dalam kontrak kerja TKI, karena terkadang, ketentuan libur itu memang belum sepenuhnya diterapkan dengan alasan ada kesepakatan dengan pengguna dan permintaan dari TKI sendiri yang tak mau memanfaatkan hak normatifnya tersebut.

Tapi kita tetap meminta kepastian, agar para TKI tersebut benar-benar mendapatkan kompensasi pembayaran uang lembur bila tidak mengambil ketentuan hari libur atau one day off tersebut," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman di Jakarta, Jumat.

Indoensia dan Mayalsia  mengadakan pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-8  di Kuala Lumpur, Malaysia pada 27-28 September 2012 untuk membahas laporan perkembangan dari Joint Task Force (satuan tugas/satgas gabungan) dan evaluasi penerapan amandemen MoU Penempatan dan perlindungan TKI domestik worker di Malaysia yang telah ditandatangani di Bandung pada 31 Mei 2011.
 
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Indonesia kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan konsep 200 jam pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja bagi TKI domestik worker untuk sehingga keterampilan dan kompetensi kerja pada TKI bisa diandalkan.

"Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelatihan, maka disadari harus ada penambahan biaya pelatihan seperti yang tercantum dalam besaran biaya cost structure. Tapi kita sepakat  akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum JTF," katanya.

Selama ini, besaran pembayaran "cost structure", penempatan TKI ke Malaysia disepakati bahwa 2.711 RM dibebankan pengguna di Malaysia dan sebesar 1.800 RM sisanya ditanggung oleh TKI.

Penempatan TKI domestik worker ke Malaysia dilakukan oleh 77 perusahaan Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kemenakertrans untuk mendapatkan surat permintaan rekrut TKI berupa "demand letter".


Ke-77 perusahaan PPTKIS itu merupakan bagian 210 perusahaan PPTKIS di Indonesia yang telah melaksanakan perjanjian kontrak kinerja dengan Kementerian  Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melaksanakan prosedur penempatan TKI dengan baik dan benar.

Dalam kesepakatan MoU Indonesia Malaysiam gaji TKI domestik worker di Malaysia disesuaikan dengan mekanisme pasar, namun terdapat kebijakan yang menetapkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia minimal sebesar 700 RM dan dibayarkan melalui jasa perbankan.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, penempatan TKI domestik worker berbasis pada jabatan kerja, yaitu  house keeper (pengurus rumah tangga), cook (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak) dan caretaker (perawat jompo).

"Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara. Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik," kata Reyna.

(A043)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012