Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Dinas Tata Ruang Kabupaten Kubu Raya memastikan sekitar 90 persen tempat usaha yang ada di kabupaten itu telah mengantongi izin usaha dan izin mendirikan bangungan (IMB).
"Dari data yang ada, banyak tempat usaha di Kubu Raya yang sudah mengantongi izin usaha dan IMB, jumlahnya mencapai 90 persen. Sementara sisanya, kita harapkan agar bisa mengurus izin usaha mereka, agar memiliki legalitas," kata Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Kubu Raya, Teddy Erwanto, di Sungai Raya, Selasa.
Dia mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan usahanya dan mengurus IMB saat mendirikan bangunan sudah sangat tinggi.
Namun, untuk tempat-tempat usaha yang belum mengantongi izin bangunan dan usahanya, lanjut Teddy, ia akan melakukan monitoring di lapangan guna memberikan imbauan agar tempat usaha yang belum mengantongi izin tersebut segera mengurus izinnya.
"Karena hal ini telah diatur dalam Undang-undang yakni, Perda No 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Jadi, jika sudah mengimbau kepada pemilik usaha atau bangunan agar mengurus berbagai perizinannya," tutrnya.
Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, lanjut Teddy, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Bahkan, pihaknya akan melakukan pembongkaran jika memang pemilik usaha melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, misalnya mendirikan usaha di kawasan hutan lindung dan di atas badan jalan.
"Penetapan sanksinya ini juga sudah diatur dalam Undang-undang tata ruang no 26 tahun 2007 dengan denda maksimal Rp2 miliar, atau dengan ketentuan yang berlaku sesuai prosedur hukum," katanya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Dari data yang ada, banyak tempat usaha di Kubu Raya yang sudah mengantongi izin usaha dan IMB, jumlahnya mencapai 90 persen. Sementara sisanya, kita harapkan agar bisa mengurus izin usaha mereka, agar memiliki legalitas," kata Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Kubu Raya, Teddy Erwanto, di Sungai Raya, Selasa.
Dia mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan usahanya dan mengurus IMB saat mendirikan bangunan sudah sangat tinggi.
Namun, untuk tempat-tempat usaha yang belum mengantongi izin bangunan dan usahanya, lanjut Teddy, ia akan melakukan monitoring di lapangan guna memberikan imbauan agar tempat usaha yang belum mengantongi izin tersebut segera mengurus izinnya.
"Karena hal ini telah diatur dalam Undang-undang yakni, Perda No 1 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Jadi, jika sudah mengimbau kepada pemilik usaha atau bangunan agar mengurus berbagai perizinannya," tutrnya.
Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, lanjut Teddy, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Bahkan, pihaknya akan melakukan pembongkaran jika memang pemilik usaha melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, misalnya mendirikan usaha di kawasan hutan lindung dan di atas badan jalan.
"Penetapan sanksinya ini juga sudah diatur dalam Undang-undang tata ruang no 26 tahun 2007 dengan denda maksimal Rp2 miliar, atau dengan ketentuan yang berlaku sesuai prosedur hukum," katanya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012