Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Komite Kesehatan Desa (KKD) Kabupaten Kubu Raya merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memperketat keberadaan petugas pos kesehatan desa (Poskesdes) untuk selalu berada di tempat tugasnya.
"Dalam rapat koordinasi bersama Bappeda dan Dinas Kesehatan Kubu Raya, kami merekomendasikan agar pemkab membuat aturan ketat terhadap bidan desa agar selalu di tempat tugas, karena masih banyak petugas Poskesdes yang tidak berada di tempat tugas saat hari kerja," kata Ketua Koordinator KKD Sungai Ambawang, Sumadi di Sungai Raya, Sabtu.
Menurut Sumardi, rakorda itu tidak hanya menguatkan program KKD tapi juga mengakomodasi berbagai permasalahan yang dialami petugas, seperti banyaknya petugas Poskesdes yang jarang berada di desa.
Selain itu ada juga Poskesdes yang tidak ditempati bidan desa dan susahnya bidan desa untuk diajak berkoordinasi dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidan di desa.
Oleh karena itu, menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan dalam rakorda ini akan disampaikan ke Pemkab Kubu Raya, yakni tentang peraturan Bupati Kubu Raya yang menjadi payung hukum keberadaan KKD agar dapat direvisi dan diperbaharui untuk lebih mempertegas serta memperkuat tugas serta fungsi KKD ketika menjalankan tugas.
"Selama ini memang fungsi dari petugas KD itu berbenturan dengan tugas pokok bidan desa," tuturnya.
Dia mengatakan, ada tiga catatan penting dalam Rakorda KKD Kabupaten Kubu Raya, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, merevitalisasi posyandu dan KB untuk mencapai MDGs yang ditargetkan Pemkab Kubu Raya.
Sumadi mengatakan rekomendasi itu akan disampaikan ke Pemkab Kubu Raya mengingat selama ini peran dan tugas KKD yang selalu berbenturan dengan tugas pokok dari bidan desa.
Karena itulah, tambah Dia, melalui rakorda diharapkan dapat menguatkan peran untuk mencapai program di masing-masng desa binaan.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Dalam rapat koordinasi bersama Bappeda dan Dinas Kesehatan Kubu Raya, kami merekomendasikan agar pemkab membuat aturan ketat terhadap bidan desa agar selalu di tempat tugas, karena masih banyak petugas Poskesdes yang tidak berada di tempat tugas saat hari kerja," kata Ketua Koordinator KKD Sungai Ambawang, Sumadi di Sungai Raya, Sabtu.
Menurut Sumardi, rakorda itu tidak hanya menguatkan program KKD tapi juga mengakomodasi berbagai permasalahan yang dialami petugas, seperti banyaknya petugas Poskesdes yang jarang berada di desa.
Selain itu ada juga Poskesdes yang tidak ditempati bidan desa dan susahnya bidan desa untuk diajak berkoordinasi dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidan di desa.
Oleh karena itu, menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan dalam rakorda ini akan disampaikan ke Pemkab Kubu Raya, yakni tentang peraturan Bupati Kubu Raya yang menjadi payung hukum keberadaan KKD agar dapat direvisi dan diperbaharui untuk lebih mempertegas serta memperkuat tugas serta fungsi KKD ketika menjalankan tugas.
"Selama ini memang fungsi dari petugas KD itu berbenturan dengan tugas pokok bidan desa," tuturnya.
Dia mengatakan, ada tiga catatan penting dalam Rakorda KKD Kabupaten Kubu Raya, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, merevitalisasi posyandu dan KB untuk mencapai MDGs yang ditargetkan Pemkab Kubu Raya.
Sumadi mengatakan rekomendasi itu akan disampaikan ke Pemkab Kubu Raya mengingat selama ini peran dan tugas KKD yang selalu berbenturan dengan tugas pokok dari bidan desa.
Karena itulah, tambah Dia, melalui rakorda diharapkan dapat menguatkan peran untuk mencapai program di masing-masng desa binaan.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012