Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak meminta masyarakat kota itu merelakan tanahnya untuk kepentingan pelebaran jalan.
"Jangan masyarakat menuntut ganti rugi yang besar, sehingga pelebaran jalan menjadi tertunda karena Pemkot tidak punya anggaran untuk ganti rugi, hanya untuk membangun," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Tetapi, menurut dia, kalau ada pagar atau bangunan milik warga yang terkena pelebaran jalan, Pemkot akan bangun kembali pagar dan bangunan tersebut.
"Yang diuntungkan nantinya masyarakat sendiri karena dengan adanya pelebaran jalan maka nilai aset yang dimilikinya akan lebih tinggi lagi harganya, baik harga tanah maupun bangunannya," ujar Sutarmidji.
Wali Kota Pontianak menambahkan, ada dua manfaat diperoleh warga yang merelakan tanahnya untuk kepentingan pelebaran jalan, yang pertama pemilik tanah akan mendapat pahala selama dunia ini masih ada karena digunakan untuk kepentingan umum.
Manfaat kedua, nilai ekonomis tanah dan bangunan yang dimiliki akan naik jauh lebih besar dibanding sebelum adanya pelebaran jalan, katanya.
"Saya ambil contoh, di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, dekat rumah sakit, sebelum adanya pelebaran jalan, harga tanah di sana hanya Rp300 ribu/meter, itu pun tidak ada yang mau beli, sekarang kalau ada yang mau jual tanah di sana Rp3 juta/meter, saya mau beli," ujar Sutarmidji.
Pemkot Pontianak, dalam beberapa tahun terakhir sedang gencar-gencarnya melakukan pelebaran jalan-jalan protokol, dari lebar enam meter menjadi sembilan meter, dan dari sembilan meter menjadi 12 meter.
Seperti, pelebaran Jalan Komodor Yos Sudarso dari sembilan meter menjadi 12 meter, Jalan Prof M Yamin dari enam meter menjadi 12 meter, Jalan 28 Oktober dari enam meter menjadi sembilan meter, rata-rata menggunakan pondasi beton.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Jangan masyarakat menuntut ganti rugi yang besar, sehingga pelebaran jalan menjadi tertunda karena Pemkot tidak punya anggaran untuk ganti rugi, hanya untuk membangun," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Tetapi, menurut dia, kalau ada pagar atau bangunan milik warga yang terkena pelebaran jalan, Pemkot akan bangun kembali pagar dan bangunan tersebut.
"Yang diuntungkan nantinya masyarakat sendiri karena dengan adanya pelebaran jalan maka nilai aset yang dimilikinya akan lebih tinggi lagi harganya, baik harga tanah maupun bangunannya," ujar Sutarmidji.
Wali Kota Pontianak menambahkan, ada dua manfaat diperoleh warga yang merelakan tanahnya untuk kepentingan pelebaran jalan, yang pertama pemilik tanah akan mendapat pahala selama dunia ini masih ada karena digunakan untuk kepentingan umum.
Manfaat kedua, nilai ekonomis tanah dan bangunan yang dimiliki akan naik jauh lebih besar dibanding sebelum adanya pelebaran jalan, katanya.
"Saya ambil contoh, di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, dekat rumah sakit, sebelum adanya pelebaran jalan, harga tanah di sana hanya Rp300 ribu/meter, itu pun tidak ada yang mau beli, sekarang kalau ada yang mau jual tanah di sana Rp3 juta/meter, saya mau beli," ujar Sutarmidji.
Pemkot Pontianak, dalam beberapa tahun terakhir sedang gencar-gencarnya melakukan pelebaran jalan-jalan protokol, dari lebar enam meter menjadi sembilan meter, dan dari sembilan meter menjadi 12 meter.
Seperti, pelebaran Jalan Komodor Yos Sudarso dari sembilan meter menjadi 12 meter, Jalan Prof M Yamin dari enam meter menjadi 12 meter, Jalan 28 Oktober dari enam meter menjadi sembilan meter, rata-rata menggunakan pondasi beton.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012