Harare (ANTARA Kalbar/AFP) - Menteri Energi Zimbabwe, Elton Mangoma, pada Rabu mengalami penahanan singkat karena dituduh menjelekkan Presiden Robert Mugabe dalam pidato yang disampaikannya saat pawai, kata juru bicara partai.

Douglas Mwonzora, juru bicara Movement for Democratic Change (MDC) --partai tempat Mangoma bergabung, mengatakan kepada AFP, "Menteri Mangoma sudah dibebaskan setelah beliau ditahan sore tadi."
    
"Beliau dibebaskan setelah banyak tekanan disampaikan oleh partai dan masyarakat diplomatik," kata Mwonzora.

Ia menambahkan bahwa Mangoma, yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara MDC pimpinan Perdana Menteri Morgan Tsvangirai, dibebaskan tanpa dikenai dakwaan.

Menurut pengacara Mangoma, Beatrice Mtetwa, menteri energi Zimbabwe itu dibawa ke Bindura, sebuah kota pertambangan sekitar 90 kilometer sebelah utara Harare.

"Polisi menuduh beliau mengatakan sesuatu yang menjelekkan presiden saat pawai. Kami tidak mempunyai informasi rinci tentang itu," kata Mtetwa.

Tsvangirai dan Mugabe membentuk pemerintahan yang didasarkan atas pembagian kekuasaan pada tahun 2009 untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik setelah berlangsungnya pemilihan presiden berdarah --yang diboikot Tsvangirai, yang disebut-sebut menewaskan sekira 300 pendukung.

Hubungan antara keduanya terus tegang karena saling melancarkan tuduhan soal kekerasan.

Setidaknya 30 pendukung partai Tsvangirai, termasuk pemimpin muda Solomon Madzore, telah menjalani penahanan selama lebih dari satu tahun dan menghadapi dakwaan membunuh seorang petugas polisi yang sedang bertugas untuk menghadang demonstrasi.

Pada tahun 2011, Mangoma ditangkap dan ditahan atas tuduhan menyelewengkan jabatan dengan memberikan tender penyediaan solar dan meteran listrik pra-bayar.

Ia menolak tuduhan-tuduhan tersebut.

Penahanan terhadap mereka yang menghujat Presiden Mugabe, yang telah memerintah dalam waktu lama, serta pelanggaran terhadap hukum ketertiban umum yang ketat merupakan hal yang kerap terjadi.

Mereka yang dinyatakan bersalah biasanya dijatuhi hukuman penjara ringan, denda atau diharuskan melakukan pelayanan masyarakat.

(T008)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012