Jakarta (ANTARA Kalbar) - Kementerian Koperasi dan UKM membantah UU Perkoperasian yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, berbau neolib.

"Itu tidak benar, justru dalam UU Perkoperasian yang baru ini lebih ditekankan kepada pelayanan kepada anggotanya, jadi jauh dari nilai-nilai yang disebut neolib," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto di Jakarta, Kamis.

Ia meminta kepada pihak-pihak yang menuduh hal itu untuk membaca secara keseluruhan UU Perkoperasian yang baru agar tidak terjadi salah tafsir, berikut membandingkannya dengan faham neoliberalisme.

Menurut dia, dalam UU Perkoperasian yang baru disahkan sudah dilakukan pembaharuan hukum yang selama ini dianggap menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.

"Kalau yang dipersoalkan tentang penggantian istilah menjadi setoran pokok dan sertifikat modal Koperasi sebagai modal awal, maka saya tegaskan bahwa kepemilikan sertifikat modal Koperasi itu tidak mempengaruhi hak suara, jadi satu anggota tetap satu suara," tukasnya.

Beberapa pembaharuan hukum dalam UU Perkoperasian yang baru di antaranya keharusan adanya akta otentik untuk mempertegas legalitas Koperasi sebagai Badan Hukum.

Selain itu, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal.

Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal Koperasi sebagai modal awal. Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.

Pembaharuan hukum yang lain adalah ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam yang mencakup pengelolaan maupun penjaminannya, di mana Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.

"Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan oleh pemodal yang berbisnis dengan Badan Hukum Koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri," tuturnya.

Pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah, dan juga membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.

Sebelumnya, sejumlah pengamat perkoperasian menilai sejumlah pasal dalam UU Perkoperasian mengarah pada upaya demutualisasi koperasi atau penswastaan koperasi yang dikhawatirkan pada akhirnya akan banyak merugikan anggota-anggotanya yang merupakan pemilik sah dari aset koperasi.

Mereka mengkhawatirkan demutualisasi itu pada akhirnya akan mengakibatkan koperasi terlepas dari kepentingan anggota-anggotanya dan hanya dikuasai oleh pemilik modal besar saja.

Koperasi dikhawatirkan pada akhirnya bekerja untuk sekadar mengejar keuntungan semata-mata bagi segelintir pemilik modal besar yang menguasai saham, dan bukan untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya karena dalam mekanisme kerja PT atau CV pemilik modal terbesarlah yang memiliki kekuasaan.

(H016)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012