Malang (Antara Kalbar) - Sejumlah koperasi di Jawa Timur menggugat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dinilai telah menghilangkan roh dan jati diri koperasi.
Juru bicara sejumlah koperasi di Jatim yang mengajukan gugatan Sri Untari di Malang, Minggu, menegaskan gugatan terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengah (UKM) tersebut telah dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 13 Februari dan sidang pertama akan digelar, Rabu (20/3).
"Kami sebagai pelaku sekaligus yang membesarkan koperasi dengan susah payah ini tidak ingin menjadi korban dari UU Koperasi yang baru karena UU yang baru ini lebih mengarah dan 'memanjakan' kapitalisme, sehingga menghilangkan jati diri dan roh koperasi yang berasaskan kebersamaan dan gotong royong," tegas Untari.
Sejumlah elemen koperasi yang menggugat Menteri Koperasi dan UKM itu adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI), Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi (Puskop) Annisa Jatim, Puskop BUEKA Assakinah Jatim serta Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jatim.
Selain instansi (lembaga) yang mengajukan gugatan, juga ada perseorangan, yakni Agus Hariyono, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang saat ini sebagai anggota koperasi Universitas Negeri Malang (UM) serta Mulyono, warga Bojonegoro, yang saat ini sebagai anggota koperasi Telkom.
Alasan sejumlah koperasi di Jatim mengajukan gugatan tersebut, kata Untari yang juga Ketua Umum Puskowanjati itu, di antaranya adalah UU Nomor 17 Tahun 2012 telah kehilangan rohnya karena lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat perseroan terbatas (PT), sehingga keuntungan akan masuk ke kantong pribadi pemilik modal.
Selain itu, lanjut Untari, definisi koperasi yang didirikan oleh perseorangan, padahal koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan sama dan ada unsur kerja sama.
UU juga telah mengubah istilah-istilah koperasi secara substansi, seperti simpanan pokok menjadi setoran pokok dan simpanan wajib menjadi sertifikat modal koperasi.
Jika simpanan pokok ini diubah menjadi setoran pokok, tegas anggota DPRD Kota Malang itu, maka dana yang sudah disetor oleh anggota tidak dikembalikan alias hilang jika mereka keluar dari anggota koperasi.
"Ini kan sangat merugikan anggota dan tidak menutup kemungkinan akan memunculkan masalah dan dunia perkoperasian yang sudah berjalan baik akan bergejolak," tandasnya.
Agar tidak sampai muncul gejolak di kalangan perkoperasian Indonesia, kata Untari, akan lebih baik jika UU Nomor 17 Tahun 2012 itu dikembalikan ke UU koperasi yang lama, yakni UU Nomor 25 Tahun 1992.
Ia mengakui, saat ini UU lama memang masih ada kekurangan dan perlu ada penyempurnaan, namun tidak harus dirombak total dan melenceng dari roh koperasi yang mengacu pada UUD 1945.
"Karena UU Nomor 17 Tahun 2012 ini sudah melenceng dari tujuan koperasi sesungguhnya serta melanggar UUD 1945, maka kami mengajukan gugatan ke MK agar UU tersebut direvisi atau kembali ke UU yang lama," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang tersebut.
Dari enam lembaga koperasi yang mengajukan gugatan tersebut, jumlah anggotanya lebih dari 50 ribu orang. Puskowanjati saja menaungi 43 primer koperasi yang ada di Jatim.
Koperasi di Jatim Gugat Menkop Terkait UU No.17/2012
Minggu, 17 Maret 2013 13:56 WIB