Sekadau (Antara Kalbar) - Undang-undang RI nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian dinilai mengkebiri credit union (CU). Karena, ada beberapa substansi UU tersebut yang dianggap merugikan CU.
Ketua komisi B DPRD Sekadau, Martinus mengatakan ada beberapa pasal dalam UU itu yang harus ditinjau kembali karena tidak memihak CU.
"Ada pasal dalam UU perkoperasian yang mengatur tentang penghapusan anggota luar biasa. Anggota luar biasa di CU adalah anggota yang belum dikategorikan sebagai orang dewasa. Sementara, CU sendiri memiliki anggota yang tak terbatas usia dan latar belakang. Bahkan, ada beberapa CU yang menelurkan produk khusus untuk kalangan pelajar," ungkapnya.
Dia mengatakan, ini jelas bertolak belakang dengan prinsip CU. Tentu pihanya ingin mendidik anak-anak supaya mulai menabung sedini mungkin. Sementara, undang-undang mengatur bahwa anggota luar biasa ditiadakan.
Di Kalimantan Barat, CU telah menjadi salah satu lembaga perkoperasian yang memiliki anggota sangat banyak, termasuk di Sekadau. Pertumbuhan anggota CU pun semakin pesat seiring berjalannya waktu. CU disebut-sebut telah banyak membantu meningkatkan perekonomian anggotanya.
"Jika UU Perkoperasian akan diberlakukan, dan diyakini CU akan menderita kerugian tak hanya secara materil, namun juga secara moril. Artinya daya tawar CU akan menjadi lemah," paparnya.
Dia mengatakan lebih lanjut, secara pribadi sebagai orang yang ikut berkecimpung di dunia CU merasa sangat dirugikan, namun ada rencana CU-CU se-Indonesia melalui BKCU akan mengajukan peninjauan ulang terhadap UU tersebut.
"Kabarnya dalam pertemuan BKCU di Medan akan disampaikan permohonan untuk peninjauan ulang terhadap undang-undang tersebut,†pungkasnya.
UU Perkoperasian Dinilai Kebiri Credit Union
Selasa, 29 April 2014 23:04 WIB