Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Soekarno dan Mohammad Hatta hanya penegasan karena gelar Pahlawan Proklamator sudah termasuk Pahlawan Nasional.

"Gelar Pahlawan Proklamator itu sudah termasuk Pahlawan Nasional. Oleh karena itu kita sudah memberi hak-hak sebagai Pahlawan Nasional," kata Menteri Sosial dalam temu pers di Jakarta, Rabu.

Mensos mengatakan, pemberian gelar Pahlawan Proklamator berdasarkan Keppres nomor 81 Tahun 1986. Karena gelar tersebut sudah termasuk Pahlawan Nasional maka sejak 1987 hak-hak berupa tunjangan, kesehatan, pemugaran makam dan lainnya sudah diberikan.

Menurut Mensos, usul  terhadap Soekarno dan Hatta tersebut muncul dari masyarakat dan sejumlah tokoh.

"Jadi pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno-Hatta ini agar lebih definitif saja," tambah Mensos.

Sebelumnya Tim pemberian gelar menerima 15 nama tokoh dari sejumlah daerah dan hanya 13 nama yang dibahas hingga akhirnya tim mengusulkan sembilan nama untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan oleh Presiden.  

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno dan Mohammad Hatta berkaitan dengan peringatan Hari Pahlawan 2012.

(D016)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012