Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pasangan isbat nikah massal Aris Hasan (65) dan istrinya Zuliah (48) warga Kecamatan Pontianak Timur menyatakan, cukup senang menjadi salah satu peserta isbat nikah massal tersebut.
"Sudah lebih dari tiga puluh dua tahun kami menikah, dan baru kali ini memiliki buku nikah," kata ayah dua anak tersebut, Senin.
Aris menyatakan, pada masa ia menikah dengan istrinya Zuliah tahun 1985, sewaktu itu masih jarang masyarakat yang menikah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk dia dan istrinya, sehingga sampai kini baru kali ini memiliki buku nikah.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengakui hingga saat ini masih sekitar empat ribuan warga Kota Pontianak yang melakukan pernikahan "bawah tangan" sehingga tidak memiliki buku nikah.
"Pemkot setiap tahun memprogramkan isbat nikah massal yang jumlahnya ratusan per tahun, belum lagi kerja sama dengan pihak ketiga, seperti dengan PTPN XIII saat ini," kata Wali Kota Pontianak.
"Seorang anak kalau orang tuanya tidak memiliki buku nikah, maka anak tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atas harta peninggalan ayahnya, dan pengadilan akan memutuskan harta tersebut nantinya diserahkan pada keluarga sang ayah," tambahnya.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Sudah lebih dari tiga puluh dua tahun kami menikah, dan baru kali ini memiliki buku nikah," kata ayah dua anak tersebut, Senin.
Aris menyatakan, pada masa ia menikah dengan istrinya Zuliah tahun 1985, sewaktu itu masih jarang masyarakat yang menikah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk dia dan istrinya, sehingga sampai kini baru kali ini memiliki buku nikah.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengakui hingga saat ini masih sekitar empat ribuan warga Kota Pontianak yang melakukan pernikahan "bawah tangan" sehingga tidak memiliki buku nikah.
"Pemkot setiap tahun memprogramkan isbat nikah massal yang jumlahnya ratusan per tahun, belum lagi kerja sama dengan pihak ketiga, seperti dengan PTPN XIII saat ini," kata Wali Kota Pontianak.
"Seorang anak kalau orang tuanya tidak memiliki buku nikah, maka anak tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atas harta peninggalan ayahnya, dan pengadilan akan memutuskan harta tersebut nantinya diserahkan pada keluarga sang ayah," tambahnya.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012