Nusa Dua (ANTARA Kalbar) - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) berencana akan menjalin kerja sama dengan sebuah asosiasi advokat di Malaysia untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersandung masalah di negara itu.

"Kita akan melakukan kerja sama dengan 'Bar Association' (lembaga advokat profesional) di sana sebagai perlindungan terhadap tenaga kerja wanita asal Indonesia," kata Presiden Peradi Otto Hasibuan pada Konferensi Hukum Asia ke-25 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Menurut dia meski sudah ada Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang telah menjalin kerja sama serupa, namun ia menilai hal itu baru pada tingkat lokal individual antarpemerintah.

"Kita lihat itu mungkin pada tingkat lokal sifatnya dalam arti individual antarpemerintah, kalau antara 'Bar Association' mungkin lebih 'world wide'," katanya.

Untuk memuluskan rencana itu, pihaknya telah berbicara intensif sejak enam bulan lalu termasuk berbicara dengan presiden "bar association" di Malaysia.

Namun sejak munculnya kembali kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang TKW asal Indoensia oleh tiga oknum polisi, maka ia mengharapkan agar kerja sama itu bisa dipercepat dari jadwal semula yakni pada Maret 2013.

Otto menyatakan bahwa pihaknya meminta kepada asosiasi advokat di Negeri Jiran itu melalui surat yang ditembuskan kepada Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk selanjutnya pihak Peradi meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja untuk kerja sama perlindungan terhadap TKI.

 Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengharapkan agar Peradi ke depan tak hanya memberikan bantuan hukum kepada para TKI atau TKW, namun kepada semua warga negara yang berada di luar negeri, termasuk salah satunya di Malaysia.

Ia menilai, dari sekian banyak TKI di luar negeri, sebagain besar permasalahan hukum menimpa para tenaga kerja di Negeri Jiran itu.

(pso-330)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012