Pontianak (ANTARA) - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Barat, akan menempatkan advokat di tiap desa di provinsi setempat dalam memberikan pendampingan hukum pada masyarakat yang membutuhkan.
"Kami mempunyai program untuk di desa-desa, yakni 'satu desa satu advokat', karena di desa saat ini juga ada potensi masalah, salah satunya terkait pengelolaan dana desa," kata Ketua DPD Ikadin Kalbar, Daniel Edward Tangkau saat menghadiri HUT ke-35 Kamar dagang dan industri (Kadin) di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, jika ada advokat atau penasihat hukum di desa-desa, maka bisa memberikan pendampingan terhadap kepala desa sehingga tidak bermasalah dengan hukum karena sudah diberikan pendampingan.
Dalam kesempatan itu, dia juga berharap para advokat juga harus cepat menyesuaikan pada undang-undang dan peraturan baru dan sebagai dasar referensi dalam penanganan kasus bantuan hukum pada pencari keadilan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, tidak akan ada kriminalisasi terhadap aparat desa yang menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19, asalkan memang dipergunakan untuk kepentingan rakyat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang penting dana desa itu digunakan untuk kepentingan rakyat atau masyarakat, maka tidak akan ada kriminalisasi dalam hal itu oleh aparat hukum," katanya.
Dia menjelaskan, dengan syarat dana desa itu memang benar-benar digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.
"Dan jangan coba-coba untuk korupsi, perintah Jaksa Agung sudah jelas, bahwa laksanakan penegakan hukum dengan tegas, adil dan berkemanfaatan untuk rakyat dan dengan hati nurani," ujarnya.
Dia berharap dana desa optimal dalam penyerapan dan penggunaannya, salah satunya untuk penanganan COVID-19 sehingga perekonomian masyarakat di desa-desa juga berputar.
"Agar penyerapan anggaran atau dana desa bisa lebih optimal, kami akan mengawal dan aparatur desa juga agar tidak ragu-ragu dalam penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 di desanya," ujarnya.