Pontianak (ANTARA Kalbar) - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) diminta meningkatkan kinerjanya di usia ke-41 tahun dalam bidang pelayanan publik, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.
"Saat ini, harapan rakyat kepada pemerintah sangat tinggi sehingga jangan kecewakan rakyat," kata Sutarmidji dalam sambutannya pada Upacara HUT Korpri ke-41 di Pontianak, Kamis.
Sutarmidji meminta, agar anggota Korpri untuk bekerja segiat mungkin, berikhtiar dengan penuh disiplin, ke depankan rasa tanggung jawab dan semangat untuk berbuat yang terbaik.
Saat menyampaikan, sambutan tertulis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada lima hal yang harus diperhatikan Korpri, yakni meningkatkan kinerja sebagai abdi negara dan masyarakat, perkokoh netralitas Korpri di tengah dinamika politik, terutama Pilkada di berbagai daerah, tuntaskan reformasi birokrasi, laksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh tanggung jawab dan berikan keteladanan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji meminta PNS di jajaran Pemkot Pontianak, untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya agar tidak tersangkut masalah hukum, karena menurut data Kementerian Dalam Negeri sekitar 1.091 PNS tersangkut masalah hukum.
"Jangan sampai dari jumlah 1.091 itu menjadi 1.092 PNS yang tersangkut masalah hukum, ditambah PNS dari Kota Pontianak," ujarnya.
Sutarmidji menilai, kinerja PNS di jajaran Pemkot Pontianak sudah cukup baik. Dia mengklaim kinerja jajarannya jauh lebih baik, dengan jumlah penduduk Kota Pontianak sekitar 600 ribu dilayani oleh sekitar 6.700 orang PNS.
Dia menyatakan, gerah jika ada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengeluh lantaran kekurangan pegawai di instansi yang dipimpinnya, padahal pegawai yang ada belum optimal kinerjanya.
"Kalau kita kerja berdasarkan sistem prosedur standar operasi maka akan lebih efisien dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan," katanya.
Bahkan, kata Sutarmidji, apabila pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium PNS selama dua tahun ke depan, Pemkot tidak mengalami masalah, karena selama ini dengan jumlah pegawai yang terbatas masih bisa menjalankan tugas dengan maksimal.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Saat ini, harapan rakyat kepada pemerintah sangat tinggi sehingga jangan kecewakan rakyat," kata Sutarmidji dalam sambutannya pada Upacara HUT Korpri ke-41 di Pontianak, Kamis.
Sutarmidji meminta, agar anggota Korpri untuk bekerja segiat mungkin, berikhtiar dengan penuh disiplin, ke depankan rasa tanggung jawab dan semangat untuk berbuat yang terbaik.
Saat menyampaikan, sambutan tertulis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada lima hal yang harus diperhatikan Korpri, yakni meningkatkan kinerja sebagai abdi negara dan masyarakat, perkokoh netralitas Korpri di tengah dinamika politik, terutama Pilkada di berbagai daerah, tuntaskan reformasi birokrasi, laksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh tanggung jawab dan berikan keteladanan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji meminta PNS di jajaran Pemkot Pontianak, untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya agar tidak tersangkut masalah hukum, karena menurut data Kementerian Dalam Negeri sekitar 1.091 PNS tersangkut masalah hukum.
"Jangan sampai dari jumlah 1.091 itu menjadi 1.092 PNS yang tersangkut masalah hukum, ditambah PNS dari Kota Pontianak," ujarnya.
Sutarmidji menilai, kinerja PNS di jajaran Pemkot Pontianak sudah cukup baik. Dia mengklaim kinerja jajarannya jauh lebih baik, dengan jumlah penduduk Kota Pontianak sekitar 600 ribu dilayani oleh sekitar 6.700 orang PNS.
Dia menyatakan, gerah jika ada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengeluh lantaran kekurangan pegawai di instansi yang dipimpinnya, padahal pegawai yang ada belum optimal kinerjanya.
"Kalau kita kerja berdasarkan sistem prosedur standar operasi maka akan lebih efisien dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan," katanya.
Bahkan, kata Sutarmidji, apabila pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium PNS selama dua tahun ke depan, Pemkot tidak mengalami masalah, karena selama ini dengan jumlah pegawai yang terbatas masih bisa menjalankan tugas dengan maksimal.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012