Sentul (ANTARA Kalbar) - Ketua PP Persatuan Guru Republik Indonesia Dr Sulistyo mengatakan kode etik guru direncanakan mulai diterapkan pada 1 Januari 2013.

"Kode etik yang telah kami susun itu adalah perbaikan atas kode etik guru yang telah dimiliki PGRI sejak 1973," ujar Sulistyo dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-67 PGRI di "Sentul International Convention Center", Bogor, Jawa Barat, Selasa.

PGRI juga telah membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia sampai tingkat kabupaten dan kota di Tanah Air. Ia mengatakan tujuannya untuk menegakkan kode etik sesuai UU Guru dan Dosen.

"Penegakan kode etik perlu dukungan banyak pihak, khususnya pemerintah dan pemerintah daerah agar terlaksana dengan sukses," tambah dia.

Penegakan kode etik tersebut maka kompetensi guru akan semakin dapat ditingkatkan.

"Mutu dan profesionalisme guru dapat ditingkatkan."

PGRI juga mengusulkan agar disusunnya desain peningkatan kualitas guru dari hulu hingga hilir, mulai dari rekruitmen, penempatan, pembinaan karir, dan profesi hingga renumerasi yang terintegrasi, sehingga penetapan gaji minimal seorang guru dipertimbangkan pula sebagai standar untuk guru swasta dan guru honorer.

Ia juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

(I025)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012