Pontianak (ANTARA Kalbar) - Jaksa Pengadilan Negeri Sambas menuntut Yanto alias Anong (26), yang terlibat dalam perkelahian dengan pencuri penyu, dengan hukuman 6 bulan penjara potong masa tahanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Anjar Purbo Sasongko dalam sidang di Pengadilan Negeri Sambas di Sambas, Kamis.

Jaksa menilai perbuatan Anong yang memberatkan membuat korban yakni Irwan mengalami rasa sakit atas tindakan yang dilakukan Monitoring Assistant WWF-Indonesia Program Kalbar itu.

Sedangkan unsur yang meringankan, tindakan yang dilakukan Anong bertujuan untuk melindungi penyu Paloh dari ancaman lingkungan meski dengan upaya yang salah.

Shertiyan, koordinator solidaritas untuk Anong dari Fakultas MIPA Untan mendesak agar hakim membebaskan Anong dari kasus hukum dengan pertimbangan latar belakang terjadinya perkelahian yang berujung proses di Pengadilan Negeri Sambas.

"Jika dilihat berdasarkan kronologis kejadian, terlihat bahwa Anong hanya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyu yang bertelur," kata dia.

Anong mempunyai tugas menjaga keselamatan penyu dari ancaman pemburu di Pantai Paloh, Sambas.

Sebelumnya, pada 5 Agustus malam, Anong beserta dua rekan, masing-masing Redy (Monitoring Assistant WWF) dan Andy (anggota Kelompok Masyarakat Pengawas Kambau Borneo) sedang menjalankan tugas di pantai peneluran penyu di wilayah B Sungai Ubah.

Kawasan tersebut cukup rawan karena sarang telur penyu kerapkali raib. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tersebut memantau tiga warga berkendara satu sepeda motor.

Ketiganya mendekati penyu yang sedang menggali sarang. Mereka terpantau sedang menghapus jejak kaki penyu di pantai. Tujuannya, agar pengawas tidak mengetahui keberadaan penyu yang hendak bertelur itu.

Tim kemudian memergoki ketiganya dan menanyakan ikhwal keberadaan mereka di pantai yang akhirnya berujung perkelahian antara Anong dan seorang warga bernama Irwan.

Irwan mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di Pos Kesehatan TNI Pengaman Perbatasan Kostrad 305.

Keluarga Irwan tidak terima dengan perlakuan Anong. Melalui pamannya, Hamdy, yang juga Babinsa Desa Sebubus, meminta uang kompensasi kepada WWF Rp10 juta. WWF menolak permintaan itu dengan alasan bakal menjadi preseden buruk bagi perjuangan konservasi penyu.

Anong kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Paloh dengan tuduhan penganiayaan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 2 B Sambas pada 7 November hingga kasus bergulir ke pengadilan.

(T011)



 

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012