Jakarta (ANTARA Kalbar) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia akan tetap buka dan memberikan pelayanan kepada para wajib pajak ketika cuti bersama pada 31 Desember 2012.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Petrus, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan Pada Tanggal 31 Desember 2012, yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2012.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, maka Senin 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Petrus menjelaskan tujuan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah sebagai upaya untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012.
Dengan demikian, wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakannya dapat tetap dilakukan dengan lancar.
Direktorat Jenderal Pajak pun mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah, yaitu melalui layanan Kring Pajak atau mengakses laman www.pajak.go.id.
(S034/A011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Petrus, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan Pada Tanggal 31 Desember 2012, yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2012.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, maka Senin 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Petrus menjelaskan tujuan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah sebagai upaya untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012.
Dengan demikian, wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakannya dapat tetap dilakukan dengan lancar.
Direktorat Jenderal Pajak pun mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah, yaitu melalui layanan Kring Pajak atau mengakses laman www.pajak.go.id.
(S034/A011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012