Pontianak (ANTARA Kalbar) - Empat partai politik di Kalimantan Barat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum 2014.

Keputusan itu dihasilkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014 di Pontianak, Sabtu sore.

Empat partai yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).

"Ada beberapa syarat utama yang menjadi acuan untuk dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil.

Di antaranya mempunyai kepengurusan berupa ketua, sekretaris dan bendahara di 75 persen kabupaten/kota di satu provinsi. "Kalau di Kalbar, berarti di 11 kabupaten dan kota," ujar dia.

Kemudian, keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan, keanggotaan, serta status kepemilikan sekretariat.

Namun, ujar dia, keempat partai politik itu tidak dapat memenuhi syarat tersebut.

PPRN misalnya, tidak memenuhi syarat di Kabupaten Sambas, Ketapang, Kapuas Hulu, dan Kayong Utara.

PBB di Kabupaten Sanggau, Kapuas Hulu dan Landak. PKBIB di Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu dan Ketapang. PDP di Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Ketapang.

Pengurus dari PDP Kalbar, Robert menolak keputusan KPU tentang status partai yang tidak memenuhi syarat.

Misalnya tentang validasi data keanggotaan di antaranya di Kabupaten Kubu Raya. Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Encep menjelaskan, hasil verifikasi faktual untuk kartu anggota PDP, hanya 23 yang memenuhi syarat. "Sedangkan minimal mesti 60 kartu tanda anggota yang memenuhi syarat di Kubu Raya," kata Encep.

(T011)


Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012