Pontianak (ANTARA Kalbar) - Sekitar sepuluh kapal motor kecil atau di bawah seribu gross ton tertahan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, karena dilarang berlayar oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) setempat akibat gelombang di perairan laut Kalimantan Barat yang berpotensi tinggi mencapai tujuh meter.
"Larangan berlayar bagi KM kecil, berdasarkan informasi yang kami terima dari BMKG Balai Besar Wilayah II Stasiun Meteorologi Maritim Pontianak, yang mengumumkan dalam seminggu ke depan sejumlah perairan Kalbar berpotensi terjadi gelombang 5,0 meter hingga 7,0 meter sehingga rawan bagi pelayaran menggunakan KM kecil," kata Kepala Seksi KPLP Pontianak, Suhardi di Pontianak.
Suhardi menjelaskan, selain telah menahan sekitar sepuluh unit KM kecil agar tidak berlayar, pihaknya juga telah mengeluarkan himbauan larangan berlayar untuk sementara waktu kepada perusahaan-perusahaan pelayaran yang mempunyai KM dibawah seribu GT, karena gelombang di laut saat ini sedang tinggi-tingginya.
"Larangan berlayar bagi KM kecil bisa saja dicabut kembali, apabila kondisi cuaca sudah membaik atau gelombang mulai tidak berbahaya bagi pelayaran bagi KM di bawah seribu GT," ungkapnya.
Kasi KPLP Pontianak menambahkan, larangan berlayar tersebut tidak berlaku untuk kapal tanker pengangkut bahan bakar minyak milik Pertamina, karena rata-rata kapal tankernya diatas seribu GT.
(U.A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Larangan berlayar bagi KM kecil, berdasarkan informasi yang kami terima dari BMKG Balai Besar Wilayah II Stasiun Meteorologi Maritim Pontianak, yang mengumumkan dalam seminggu ke depan sejumlah perairan Kalbar berpotensi terjadi gelombang 5,0 meter hingga 7,0 meter sehingga rawan bagi pelayaran menggunakan KM kecil," kata Kepala Seksi KPLP Pontianak, Suhardi di Pontianak.
Suhardi menjelaskan, selain telah menahan sekitar sepuluh unit KM kecil agar tidak berlayar, pihaknya juga telah mengeluarkan himbauan larangan berlayar untuk sementara waktu kepada perusahaan-perusahaan pelayaran yang mempunyai KM dibawah seribu GT, karena gelombang di laut saat ini sedang tinggi-tingginya.
"Larangan berlayar bagi KM kecil bisa saja dicabut kembali, apabila kondisi cuaca sudah membaik atau gelombang mulai tidak berbahaya bagi pelayaran bagi KM di bawah seribu GT," ungkapnya.
Kasi KPLP Pontianak menambahkan, larangan berlayar tersebut tidak berlaku untuk kapal tanker pengangkut bahan bakar minyak milik Pertamina, karena rata-rata kapal tankernya diatas seribu GT.
(U.A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013