Pontianak (ANTARA Kalbra) - Pembina Iman Tauhid Islam (PITI) Indonesia membantu upaya hukum kepada dua warga Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor, Malaysia, Oktober 2012.
Menurut Sekjen DPP PITI, Gatot Goei saat dihubungi di Pontianak, Jumat, selama ini fokus penanganan kasus hukuman mati lebih banyak untuk tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah.
"PITI akan menyampaikan ke masyarakat bahwa yang dialami Frans dan Dharry adalah diskriminasi. Keduanya yang mencoba mencegah pencurian dan si pencuri itu meninggal, malah mereka yang disalahkan," ujar dia.
Ia mendapat informasi bahwa sesungguhnya jaksa di pengadilan Malaysia hanya menuntut dalam kasus pidana keimigrasian. Namun karena ada unjuk rasa dari pihak keluarga pencuri yang meninggal dunia, maka hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Ia juga heran hanya Frans dan Dharry yang dikenakan pidana sementara majikan keduanya yang ikut berkelahi dengan si pencuri, tidak terkena pidana.
Ia menilai, bahwa ini peradilan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta. "Kami sangat kecewa dengan Pemerintah Malaysia . Rencananya kita akan mendesak pemerintah Malaysia untuk memperbaiki putusan itu," kata dia menegaskan.
Ketua Umum DPP PITI Anton Medan, Sekjen DPP PITI Gatot Goei, Ketua Umum DPW PITI Kalbar Amin Adika pada Selasa (22/1) malam telah berkunjung ke rumah Hiu bersaudara di Jalan Selat Bali, Gang Mantuka No 10 Rt 002/Rw 013 Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara.
Ia mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa kasus Hiu bersaudara sudah ditangani kuasa hukum dari Kementerian Luar Negeri Indonesia dan memasuki tahap kasasi di Mahkamah Rayuan di Putra Jaya, Malaysia.
Pada 18 Januari lalu, telah dilakukan penyerahan berkas dari Pengadilan Sah Alam Rayuan ke Putra Jaya Malaysia.
PITI dalam waktu dekat akan mengunjungi Hiu bersaudara untuk memulihkan kepercayaan diri keduanya sekaligus mengurangi beban yang dialami.
t011
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Menurut Sekjen DPP PITI, Gatot Goei saat dihubungi di Pontianak, Jumat, selama ini fokus penanganan kasus hukuman mati lebih banyak untuk tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah.
"PITI akan menyampaikan ke masyarakat bahwa yang dialami Frans dan Dharry adalah diskriminasi. Keduanya yang mencoba mencegah pencurian dan si pencuri itu meninggal, malah mereka yang disalahkan," ujar dia.
Ia mendapat informasi bahwa sesungguhnya jaksa di pengadilan Malaysia hanya menuntut dalam kasus pidana keimigrasian. Namun karena ada unjuk rasa dari pihak keluarga pencuri yang meninggal dunia, maka hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Ia juga heran hanya Frans dan Dharry yang dikenakan pidana sementara majikan keduanya yang ikut berkelahi dengan si pencuri, tidak terkena pidana.
Ia menilai, bahwa ini peradilan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta. "Kami sangat kecewa dengan Pemerintah Malaysia . Rencananya kita akan mendesak pemerintah Malaysia untuk memperbaiki putusan itu," kata dia menegaskan.
Ketua Umum DPP PITI Anton Medan, Sekjen DPP PITI Gatot Goei, Ketua Umum DPW PITI Kalbar Amin Adika pada Selasa (22/1) malam telah berkunjung ke rumah Hiu bersaudara di Jalan Selat Bali, Gang Mantuka No 10 Rt 002/Rw 013 Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara.
Ia mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa kasus Hiu bersaudara sudah ditangani kuasa hukum dari Kementerian Luar Negeri Indonesia dan memasuki tahap kasasi di Mahkamah Rayuan di Putra Jaya, Malaysia.
Pada 18 Januari lalu, telah dilakukan penyerahan berkas dari Pengadilan Sah Alam Rayuan ke Putra Jaya Malaysia.
PITI dalam waktu dekat akan mengunjungi Hiu bersaudara untuk memulihkan kepercayaan diri keduanya sekaligus mengurangi beban yang dialami.
t011
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013