Jakarta (Antara Kalbar) - Sebanyak 105 kabupaten/kota akan memperoleh pendapatan Rp4,5 triliun tahun ini, yang berasal dari pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah, kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Jenderal Pajak, Hartoyo.

"Yang sudah siap menerima dan mengelola PBB P2 ada 105 kabupaten/kota dan mulai efektif per 1 Januari 2013," kata Hartoyo saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

"Bentuk kebijakan tersebut juga dituangkan ke dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini adalah titik balik dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan," katanya.

Ia mengatakan tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, memberikan peluang baru kepada daerah untuk mengenakan pungutan baru (menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah).

"Memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi dengan memperluas basis pajak daerah, memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif pajak daerah, dan menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah," katanyat.

Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota).

"Bila sebelumnya PBB disetorkan kepada Pemerintah Pusat, dengan pengalihan ini, penerimaan PBB tersebut sepenuhnya dikelola oleh daerah dan menjadi tambahan bagi penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tambahnya.

Ia menjelaskan Surabaya merupakan kota pertama yang menerima pengalihan pengelolaan PBB-P2 pada 2011. Sedangkan pada 2012 sebanyak 17 kabupaten/kota, dan tahun ini kota yang sudah menyatakan siap mengelola sebanyak 105 kota. Sisanya sebanyak 369 kabupaten /kota pada 2014.

Pemerintah menargetkan per 1 Januari 2014, keseluruhan 492 kabupaten/kota di Indonesia sudah menerima pengalihan PBB-P2.

"Pada 2011-2012, sebanyak 18 kota yang sudah mendapat pengalihan PBB-P2 menikmati tambahan pendapatan sekitar Rp2 triliun. Tahun ini 105 kota yang baru mendapat pengalihan, diperkirakan akan mendapatkan tambahan pendapatan dari pungutan PBB sebesar Rp4,5 triliun," ujarnya.

Ia meminta pengalihan PBB-P2 ke pemda kabupaten/kota jangan sampai menurunkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Bahkan pemda harus meningkatkan lebih baik lagi.

Pewarta: Aziz Kumala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013