Jakarta (Antara Kalbar) - Terpidana 2,5 tahun penjara perkara pelecehan seksual, Anand Krishna yang dieksekusi dari kediamannya di Desa Tegakakang, Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur setibanya di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Eksekutor Anand Krishna dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibantu pihak kepolisian dari Polda Bali.
"Anand Krishna dimasukkan ke LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi, di Jakarta, Sabtu.
Untung Setia Armuladi menjelaskan pelaksanaan eksekusi terpidana tersebut berdasarkan putusan MA No. 691 K/Pid/2012 tanggal 24 Juli 2012 jo. Putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 November 2011,
Isi putusan MA, yakni mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU pada Kejari Jaksel, membatalkan putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 November 2011.
Sebelumnya, Anand terbukti telah berbuat asusila dan mendapat hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul, Anand dihukum 2,5 tahun pada tingkat kasasi MA.
Perkara kasasi divonis majelis hakim kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung sebagai anggota yakni Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi ke MA karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan melakukan tindak pidana asusila.
Anand menjadi terdakwa setelah seorang muridnya yaitu korban Tara Pradipta Laksmi, melaporkan bahwa pada 21 Maret 2009 Anand melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar.
(R021/A011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Eksekutor Anand Krishna dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibantu pihak kepolisian dari Polda Bali.
"Anand Krishna dimasukkan ke LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi, di Jakarta, Sabtu.
Untung Setia Armuladi menjelaskan pelaksanaan eksekusi terpidana tersebut berdasarkan putusan MA No. 691 K/Pid/2012 tanggal 24 Juli 2012 jo. Putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 November 2011,
Isi putusan MA, yakni mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU pada Kejari Jaksel, membatalkan putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 November 2011.
Sebelumnya, Anand terbukti telah berbuat asusila dan mendapat hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul, Anand dihukum 2,5 tahun pada tingkat kasasi MA.
Perkara kasasi divonis majelis hakim kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung sebagai anggota yakni Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi ke MA karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan melakukan tindak pidana asusila.
Anand menjadi terdakwa setelah seorang muridnya yaitu korban Tara Pradipta Laksmi, melaporkan bahwa pada 21 Maret 2009 Anand melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di Ciawi yang disaksikan oleh satu saksi yaitu Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar.
(R021/A011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013