Denpasar (Antara Kalbar) - Tokoh spiritual Anand Krishna akhirnya diamankan ke Markas Polda Bali setelah tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berupaya mengeksekusinya.
"Sekarang kami berlindung kepada Polda Bali karena kami warga negara yang harus dilindungi. Polda di sini hanya bertugas mengamankan Anand Krishna," kata Putra Anand Krishna, Prashant Gangtani ditemui di Mapolda Bali, Sabtu.
Menurut dia, lebih dari tujuh orang tim eksekutor mendatangi kediaman tokoh berusia 57 tahun itu sekitar pukul 10.00 Wita di kediaman pribadinya di Ubud, Kabupaten Gianyar.
Dia mengungkapkan selama hampir dua jam, upaya eksekusi terhadap penulis buku rohani itu berlangsung alot dan ada upaya saling tarik menarik antara keluarga dan pengikut Anand Krishna dengan tim eksekutor.
"Jadi tim eksekutor datang dan langsung menarik beberapa rekan kami. Jadi situasi saat itu tidak kondusif dan terkesan anarkis," ujar putra kandung Anand Krishna itu.
Prashant yang juga Asisten Ketua Yayasan Anand Ashram itu belum mengetahui sampai kapan tokoh kelahiran Solo yang terjerat kasus pelecehan seksual itu diinapkan di Mapolda Bali.
Namun apabila tim eksekutor tetap melakukan eksekusi, Ia menilai hal itu merupakan pelanggaran Hak Azazi Manusia karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung dinilai batal demi hukum.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi itu karena ada beberapa poin yang tak sesuai dengan KUHAP. Kalau putusan itu benar, kami sendiri yang akan menyerahkan," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan upaya hukum apabila tetap ada eksekusi karena hal itu sudah melanggar HAM dengan putusan kasasi yang batal demi hukum.
Pihak Anand Krishna menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 24 Juli 2012 yang mematahkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.