Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar membantah adanya isu pelemparan rumah dinas Bupati Sintang, Milton Crosby, di Jalan Pangeran Muda Sintang.

"Kejadian pelemparan rumdin (rumah dinas) Bupati Sintang, seperti yang diisukan di luar itu tidak benar," kata Mukson Munandar di Pontianak, Senin.

Mukson menjelaskan, pada Jumat (15/2) sekitar pukul 22.00-22.30 WIB, ada sekelompok pemuda yang nongkrong dan kebut-kebutan di depan rumdin bupati Sintang.

Tiba-tiba ada empat atau lima orang lelaki badan tegap, rambut cepak melakukan pembubaran serta menganiaya beberapa pemuda yang melakukan kebut-kebutan menggunakan kendaraan roda dua tersebut.

"Namun kejadian pembubaran dan penganiayaan terhadap pemuda yang melakukan kebut-kebutan itu, korbannya tidak melaporkannya pada pihak kepolisian," ungkap Mukson.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, lokasi rumdin bupati Sintang berdampingan dengan komplek rumdin pejabat-pejabat Korem 121/ABW.

Saat ini, Denpom sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Tugas Dwi Apriyanto menyatakan, dalam KUHP sudah jelas mengatur, barang siapa melakukan kekerasan baik orang atau barang, atau pengeroyokan diancam pasal 170, dan itu berlaku untuk semuanya, baik untuk masyarakat dan Polri, kalau TNI akan diserahkan pada Denpom yang menanganinya.

"Badan tegak dan rambut cepat belum tentu anggota Polri dan TNI. Bisa saja masyarakat, atau kelompok tertentu," ujar Tugas.

(U.A057/Z004)

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013