Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada Kamis, 7 Maret, setelah perwakilan 33 provinsi menyerahkan data semua kabupaten dan kota.

 "Pada 3, 4, dan 5 Maret, kami mengundang seluruh KPU provinsi untuk mempresentasikan pendapilan kabupaten dan kota, dan pada 7 Maret akan ditetapkan jumlahnya," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya Jumat.

Sebelum penetapan jumlah dapil, KPU akan memastikan proses penyusunannya telah berkonsultasi dengan partai politik  peserta pemilu.

Mengenai jumlah anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota, katanya, akan ada penyesuaian terutama di daerah pemekaran.

Pembentukan dapil di daerah pemekaran tetap akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2014, namun pemilihan anggota dewan dilakukan pada 2014 bersama-sama dengan pemilihan anggota legislatif daerah induk.

"Jumlah alokasi kursi anggota DPRD untuk daerah pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten-kota, akan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah baru tersebut," tambah Sigit.

Sementara itu, Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan perubahan jumlah dapil pada Pemilu 2014 tidak akan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2009.

Perubahan jumlah dapil tersebut dapat terjadi akibat dua faktor, yaitu jika alokasi kursi dewan melebihi 12 kursi dan faktor pemekaran.

Selain itu, 12 daerah otonomi baru (DOB) yang baru saja diserahkan Undang-undang Pembentukan DOB oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), masih akan terintegrasi dengan daerah induknya pada Pemilu 2014.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013