Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota memastikan, akan membongkar paksa tiga rumah toko (ruko) yang hingga kini pemiliknya tidak mau membongkar sendiri menyusul 43 pemilik ruko lainnya yang kini sudah tahap pembangunan kembali.
"Saya pastikan dalam minggu-minggu ini tiga ruko tersebut akan dibongkar, mau apapun hambatannya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Senin.
Sutarmidji menjelaskan, apa yang dilakukan Pemkot sudah sesuai aturan yakni diatur dalam PP No./1996 yang intinya setiap pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlakunya habis, tetapi para pedagang Pasar Flamboyan malah baru mengajukan delapan bulan sebelum masa HGB tersebut habis.
"Mereka menang di PTUN, tetapi kalah di Pengadilan Negeri bahkan hingga Ke Mahkamah Agung pedagang itu kalah, yang amar putusannya memerintahkan pedagang tersebut membongkar sendiri rukonya," ungkap Sutarmidji.
Menurut Wali Kota Pontianak, kalau dia mematuhi putusan PTUN, maka dirinya melanggar PP No. 40/1996, sehingga pedagang di Pasar Flamboyan seharusnya mematuhi aturan dengan tidak berpegang pada putusan PTUN yang sudah kalah karena ada putusan PN dan MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Saya pastikan dalam minggu-minggu ini tiga ruko tersebut akan dibongkar, mau apapun hambatannya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Senin.
Sutarmidji menjelaskan, apa yang dilakukan Pemkot sudah sesuai aturan yakni diatur dalam PP No./1996 yang intinya setiap pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlakunya habis, tetapi para pedagang Pasar Flamboyan malah baru mengajukan delapan bulan sebelum masa HGB tersebut habis.
"Mereka menang di PTUN, tetapi kalah di Pengadilan Negeri bahkan hingga Ke Mahkamah Agung pedagang itu kalah, yang amar putusannya memerintahkan pedagang tersebut membongkar sendiri rukonya," ungkap Sutarmidji.
Menurut Wali Kota Pontianak, kalau dia mematuhi putusan PTUN, maka dirinya melanggar PP No. 40/1996, sehingga pedagang di Pasar Flamboyan seharusnya mematuhi aturan dengan tidak berpegang pada putusan PTUN yang sudah kalah karena ada putusan PN dan MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013