Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan penampung paruh burung enggang, LS, warga Dusun Laja Permai, Kabupaten Melawi.

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah LS, tim gabungan mengamankan sebanyak 229 paruh burung enggang, 27,3 kilogram sisik trenggiling, satu lembar kulit ular sanca, 44 buah kuku beruang madu, 27 empedu Labi-labi, serta sebanyak 109 empedu dari beberapa jenis satwa liar yang dilindungi," kata Kepala BKSDA Kalbar, Siti Chadidjah Kaniawati di Pontianak, Jumat.

Siti menjelaskan, selain mengamankan ratusan paruh burung dan berbagai jenis organ satwa yang dilindungi, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya, dua alat timbangan, dan satu timbangan elektrik yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli berbagai bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.

"Terungkapnya aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka, berkat informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan ilegal yang dilakukan LS. Atas informasi itu pada Kamis (25/4) sekitar pukul 14.15 WIB tim SPORC Brigade Bekantan BKSDA Kalbar bersama Polda Kalbar melakukan penggerebekan di rumah tersangka," ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, tim gabungan tersebut menemukan ratusan paruh burung dan berbagai bagian tubuh satwa yang dilindungi siap dijual oleh tersangka, katanya.

"Setelah melakukan penggerebekan di rumah tersangka LS, penggerebekan dilanjutkan kembali di rumah SI yang lokasinya sekitar 20 meter dari rumah tersangka LS, dan kembali menemukan tujuh paruh enggang, tetapi pelaku tidak berada di rumahnya," ujar Siti.

Untuk mengamankan SI, tim gabungan sudah berkoordinasi dengan Polres Melawi, katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, LS mengakui, paruh burung enggang dan bagian tubuh satwa dilindungi itu, ia beli dari masyarakat, untuk kemudian dijual kembali kepada pemesan di Jakarta dan dijual lagi ke Taiwan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka harga paruh burung dengan berat 80-100 gram seharga Rp4 juta, sementara harga beli dari masyarakat Rp3 juta hingga Rp3,8 juta," kata Siti.

Tersangka dapat diancam pasal 21 ayat (2) dan pasal 40, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancam penjara maksimal lima tahun, dan denda 100 juta, kata Kepala BKSD Kalbar.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013