Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap berkas para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR kepada partai politik, Selasa (7/5), kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin.
"Kami akan menggelar pleno hari ini. Selasa, kami akan undang perwakilan partai politik untuk menyampaikan apa saja yang harus mereka perbaiki," kata Hadar.
Proses verifikasi administrasi sudah selesai dilakukan oleh petugas pemeriksa, namun KPU akan memeriksa ulang untuk meneliti kembali berkas-berkas bacaleg tersebut.
"Kami belum merekapitulasi karena masih harus kami cek satu per satu berkas bacaleg milik masing-masing partai politik," tambahnya.
Rencananya, hasil verifikasi administratif tersebut akan diumumkan ke partai politik pada Selasa, pukul 10.00 WIB di Gedung KPU Pusat.
Setelah verifikasi administratif, parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas bacaleg mereka selama 14 hari.
Selama masa perbaikan itu, parpol masih diperbolehkan menambah atau mengurangi, mengganti dan mengubah nomor urut bacaleg.
"Di masa perbaikan nanti, parpol masih memiliki peluang untuk mengubah, mencabut, mengganti, menukar bacaleg yang ada. Setelah DCS (daftar calon sementara) kami tetapkan, itu tidak bisa dilakukan," jelasnya.
6576 berkas
KPU telah menerima 6.576 berkas nama bacaleg untuk DPR, yang terdiri atas 2.434 berkas perempuan dan 4.142 berkas laki-laki.
Berkas pencalonan anggota DPR antara lain surat pencalonan dari parpol (model B), surat keterangan pemenuhan persyaratan, fotokopi KTP, fotokopi kartu tanda anggota (KTA) parpol, fotokopi ijazah dan atau sejenisnya, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan dari kepala lapas bagi mantan narapidana, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan mengundurkan diri bagi pejabat daerah, PNS, anggota TNI/Polri, penyelenggara pemilu, serta pas foto terbaru.
Parpol juga wajib menyerahkan berkas pengajuan dan persyaratan bakal calon diserahkan kepada KPU dalam bentuk cetak (hardcopy) dan data lunak (softcopy).
Data dalam bentuk softcopy penting diserahkan kepada KPU karena akan digunakan oleh petugas pendaftaran dalam melacak adanya kemungkinan nama bakal caleg yang mendaftar di lebih dari satu dapil. Selain itu, data softcopy juga dapat memeriksa bahwa bakal caleg tidak mendaftar melalui kendaraan dua parpol atau lebih.
Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April, kemudian bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk perbaikan pada 9 - 22 Mei.
Sementara itu, penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan 30 Mei - 12 Juni dan akan diumumkan pada 13 Juni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Kami akan menggelar pleno hari ini. Selasa, kami akan undang perwakilan partai politik untuk menyampaikan apa saja yang harus mereka perbaiki," kata Hadar.
Proses verifikasi administrasi sudah selesai dilakukan oleh petugas pemeriksa, namun KPU akan memeriksa ulang untuk meneliti kembali berkas-berkas bacaleg tersebut.
"Kami belum merekapitulasi karena masih harus kami cek satu per satu berkas bacaleg milik masing-masing partai politik," tambahnya.
Rencananya, hasil verifikasi administratif tersebut akan diumumkan ke partai politik pada Selasa, pukul 10.00 WIB di Gedung KPU Pusat.
Setelah verifikasi administratif, parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas bacaleg mereka selama 14 hari.
Selama masa perbaikan itu, parpol masih diperbolehkan menambah atau mengurangi, mengganti dan mengubah nomor urut bacaleg.
"Di masa perbaikan nanti, parpol masih memiliki peluang untuk mengubah, mencabut, mengganti, menukar bacaleg yang ada. Setelah DCS (daftar calon sementara) kami tetapkan, itu tidak bisa dilakukan," jelasnya.
6576 berkas
KPU telah menerima 6.576 berkas nama bacaleg untuk DPR, yang terdiri atas 2.434 berkas perempuan dan 4.142 berkas laki-laki.
Berkas pencalonan anggota DPR antara lain surat pencalonan dari parpol (model B), surat keterangan pemenuhan persyaratan, fotokopi KTP, fotokopi kartu tanda anggota (KTA) parpol, fotokopi ijazah dan atau sejenisnya, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan dari kepala lapas bagi mantan narapidana, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan mengundurkan diri bagi pejabat daerah, PNS, anggota TNI/Polri, penyelenggara pemilu, serta pas foto terbaru.
Parpol juga wajib menyerahkan berkas pengajuan dan persyaratan bakal calon diserahkan kepada KPU dalam bentuk cetak (hardcopy) dan data lunak (softcopy).
Data dalam bentuk softcopy penting diserahkan kepada KPU karena akan digunakan oleh petugas pendaftaran dalam melacak adanya kemungkinan nama bakal caleg yang mendaftar di lebih dari satu dapil. Selain itu, data softcopy juga dapat memeriksa bahwa bakal caleg tidak mendaftar melalui kendaraan dua parpol atau lebih.
Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April, kemudian bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk perbaikan pada 9 - 22 Mei.
Sementara itu, penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan 30 Mei - 12 Juni dan akan diumumkan pada 13 Juni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013