Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat masih menunggu instruksi dari pusat terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2017 yang akan dilaksanakan di kota Singkawang dan Kabupaten Landak.
"Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan pilkada tahun 2017. Kami juga masih menunggu instruksi dari pusat," kata anggota KPU Kalbar, Misrawi, di Pontianak, Rabu.
Meski masih menunggu, pihaknya saat ini tetap melakukan uji publik beberapa revisi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada. Selain itu, KPU di tingkat kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada tahun 2017 saat ini juga terus melakukan konsolidasi internal dengan pihaknya.
"Dari informasi yang kami dapat dari KPU di kabupaten/kota mereka sebagian besar masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, terutama mengenai masalah anggaran pilkada, karena anggaran menggunakan APBD daerah masing-masing," tuturnya.
Untuk menghadapi pilkada tahun 2017, KPU Kota Singkawang saat ini juga mulai melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tahun 2017.
"Meski pelaksanaan pemilihan kepala daerah untuk Kota Singkawang dimulai pada 2017, namun kami sudah mulai mempersiapkan tahapannya sejak dini. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada Februari 2017, terkait dengan tahapannya, akan dimulai pada Maret 2016," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan di Singkawang, belum lama ini.
Ia menambahkan, KPU Kota Singkawang mulai melakukan persiapan untuk penyelenggaraan Pilwako itu pada Maret ini. Di antaranya, pembentukan PPK, persiapan dengan data pemilih, yang sebelumnya akan diawali dengan penyerahan DP4 yang akan disahkan secara nasional untuk disampaikan ke daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak. Kemudian, petugas pemutakhiran daftar pemilih.
Ramdan menilai, tahapan pilkada tahun 2017 mengalami sedikit perbedaan dari pilkada sebelumnya, kemudian tahapannya juga sangat panjang. Pertama, yang berkaitan dengan data pemilih.
"Karena, nantinya akan ada istilah daftar pemilihan tambahan. Yaitu, daftar pemilihan tambahan 1 dan 2," katanya.
Dalam artian, masyarakat yang punya hak pilih, khususnya warga Singkawang, namun tidak masuk ke dalam DPT, maka akan dimasukkan pada tahapan-tahapan dalam daftar pemilihan tambahan 1 atau 2.
Hal itu tentu sangat berbeda dengan Pilkada tahun 2012. Karena, setelah penetapan DPT maka dinyatakan selesai.
Perbedaan yang kedua, tahapan penyelenggaraan Pilkada itu menjadi 12 bulan. "Kalau tahun 2012 hanya 8 bulan. Tapi sekarang akan menjadi 12 bulan," jelasnya.
Ketiga, lanjutnya, Linmas yang sebelumnya ditangani Kesbangpolinmas, tapi sekarang direkrut oleh KPU. Keempat, terkait dengan penyelenggaraan kampanye, yang sebelumnya segala beban biaya ditanggung masing-masing pasangan calon, namun sekarang dibiayai oleh APBD yang rancangannya dibuat oleh KPU.
"Ini adalah sesuai amanah UU dan Peraturan KPU No 7 tahun 2014," ujarnya.
(KR-RDO/N005)
KPU Tunggu Instruksi Pusat Terkait Pilkada 2017
Rabu, 16 Maret 2016 21:05 WIB