Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani memuaskan.

"Kami tidak bisa menyampaikan apa isi pemeriksaan, tapi bisa dipastikan hasilnya sangat memuaskan," kata Bambang saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Bambang menjelaskan bahwa menurut keterangan dari penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di Washington DC, AS, ada konfirmasi beberapa dugaan yang sebelumnya sudah diperkirakan oleh KPK.

"Ini jelas akan menambah bobot pemeriksaan," tambah Bambang.

Sri Mulyani Indrawati menjalani dua kali pemeriksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat pada Selasa (30/4) dan Rabu (1/5) waktu setempat.

Keterangan Sri Mulyani yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dianggap dibutuhkan karena pernah menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu komite pengambil keputusan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).

Selain Sri Mulyani, Kepala Biro Bank Indonesia perwakilan di Amerika, Wimbo Santoso juga diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank ini mengalami kesulitan likuiditas Oktober 2008.

Manajemen Bank Century laku berkirim surat kepada BI pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset sebesar Rp1 triliun.

Century tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP karena kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar terus-menerus.

Rasio kecukupan modal (CAR) Century juga tidak mencukupi, hanya 2,02 persen, padahal, syarat mendapat bantuan adalah CAR harus 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan Bank Indonesia tidak tegas terhadap bank milik Robert Tantular ini karena diduga mengutak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 ada di atas 8 persen, dan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen, yaitu Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp689 miliar.

Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP. Artinya BPK menilai BI melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83 persen dan ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013