Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak Ali Bata Harahap menyatakan, pihaknya saat ini sedang memproses hasil tangkapan barang-barang ilegal yang diangkut oleh sebuah truk tertutup yang ditangkap oleh jajaran Korem 121/ABW.

Karena sesuai aturan barang yang masuk dari luar negeri harus terdaftar di BBPOM sehingga keamanan dan mutunya terjamin, kalau belum terdaftar berarti tidak terjamin dan tidak boleh masuk, ujarnya

"Saat ini kami verifikasi dulu, karena setelah dilakukan pengecekan dokumen sesuai antara apa yang dibawa, di dokumen tercantum 295 kilogram ikan, padahal juga memuat sosis, daging ayam beku dan daging sapi," ungkapnya Ali Bata di Pontianak, Kamis.

Menurut Ali, untuk daging ayam dan sapi akan dilimpahkan ke Karantina, sementara sosis karena produk jadi maka, pihaknya yang akan memproses.

Pelaku penyeludupan barang-barang ilegal tersebut dapat diancam UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman dua tahun penjara, dan denda maksimal Rp4 miliar, kata Ali.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013