Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 59 narapidana di Kalimantan Barat, Sabtu, menerima remisi khusus hari Raya Waisak dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Remisi ini kami berikan kepada narapidana yang memang layak menerimanya," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mochammad Sueb di Pontianak saat menyerahkan surat keputusan remisi di Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Pontianak.
Ia menegaskan bahwa hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keppres No. 174/1999 tentang Remisi.
Sueb menjelaskan bahwa khusus penghuni LP Kelas II A Pontianak sebanyak sembilan napi yang mendapat remisi.
Napi yang mendapat remisi, kata Sueb, yakni napi atau anak didik yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
"Paling tidak mereka yang telah menjalani masa pidana enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F," ungkapnya.
Sueb mengatakan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar memberikan remisi kepada anak didik sebanyak 59 orang napi, yang terdiri atas remisi satu bulan, 15 hari, hingga dua bulan, atau tergantung masa pidana yang telah mereka jalani.
Menurut dia, seluruh Indonesia yang mendapat remisi sebanyak 383 orang dari jumlah penghuni LP seluruh Indonesia 159.330, terdiri atas 108.090 orang napi dan 51.240 orang tahanan.
Secara umum pemberian remisi diberikan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat binaan LP untuk selalu berbuat baik lagi pada masa akan datang.
"Kami imbau kepada napi yang belum mendapat remisi untuk berlomba-lomba agar bisa mendapat remisi dengan syarat tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Remisi ini kami berikan kepada narapidana yang memang layak menerimanya," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mochammad Sueb di Pontianak saat menyerahkan surat keputusan remisi di Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Pontianak.
Ia menegaskan bahwa hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keppres No. 174/1999 tentang Remisi.
Sueb menjelaskan bahwa khusus penghuni LP Kelas II A Pontianak sebanyak sembilan napi yang mendapat remisi.
Napi yang mendapat remisi, kata Sueb, yakni napi atau anak didik yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
"Paling tidak mereka yang telah menjalani masa pidana enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F," ungkapnya.
Sueb mengatakan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar memberikan remisi kepada anak didik sebanyak 59 orang napi, yang terdiri atas remisi satu bulan, 15 hari, hingga dua bulan, atau tergantung masa pidana yang telah mereka jalani.
Menurut dia, seluruh Indonesia yang mendapat remisi sebanyak 383 orang dari jumlah penghuni LP seluruh Indonesia 159.330, terdiri atas 108.090 orang napi dan 51.240 orang tahanan.
Secara umum pemberian remisi diberikan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat binaan LP untuk selalu berbuat baik lagi pada masa akan datang.
"Kami imbau kepada napi yang belum mendapat remisi untuk berlomba-lomba agar bisa mendapat remisi dengan syarat tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013