Pontianak (ANTARA) - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menegaskan akan mencabut hak-hak seorang narapidana Program Asimilasi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak belum lama ini.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyatakan pelaksanaan Program Asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak dilaksanakan sesuai prosedur, terkait kaburnya narapidana program tersebut yang bernama Isai alias Heri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, kepada wartawan di Pontianak, Kamis, mengatakan pelaksanaan Program Asimilasi di Kemenkumham Kalbar telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Isai, narapidana tersebut, maka dia sendiri yang menanggung akibatnya," katanya menegaskan.
Dia menyatakan, program asimilasi yang diberikan sudah sesuai Permenkumham No. 7 tahun 2022 tentang Tata cara pemberian hak-hak narapidana.
"Kami tidak sembarangan dalam memberikan program asimilasi pada narapidana, semua sudah melalui proses yang telah ditetapkan Undang-undang. Salah satunya melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," katanya lagi.
Dia mengatakan, pelarian narapidana tersebut justru akan merugikan narapidana itu sendiri, karena saat ditangkap nanti hak-hak yang bersangkutan akan sepenuhnya dicabut.
"Jelas ini kesalahan dia. Saat ditangkap nanti, tidak akan kami berikan hak-haknya, seperti Remisi, Asimilasi dan program integrasi sesuai aturan Undang-udang," katanya menegaskan.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kalbar, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, pada Kamis pagi melakukan peninjauan di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Kakanwil itu mengatakan telah melakukan evaluasi sistem keamanan, baik pada pengunjung dan juga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam Lapas. Terlebih kepada WBP yang sedang menjalani program asimilasi di luar lingkungan Lapas.
Dia berpesan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Saya minta dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-sehari petugas selalu berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan, serta melaksanakan tiga kunci Pemasyarakatan maju. Deteksi gangguan keamanana ketertiban, cegah peredaran narkoba serta selalu bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui, mendengar, atau mengidentifikasi keberadaan WBP Isai alias Heri yang telah kabur tersebut.
Isai alias Heri sebelumnya dinyatakan layak menerima program tersebut karena sudah mempunyai kesempatan berasimilasi. Dia mendapatkan program asimilasi sejak 1 November 2022, dan akan berakhir menjelang mendapatkan remisi.
"Namun dia melarikan diri, dan saat ini dalam pengejaran. Kalau nanti ditangkap, maka hak-haknya akan dicabut," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti.