Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung belum memastikan pelaksanaan jadwal sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk hakim berinisial AS yang diduga melakukan selingkuh dengan empat wanita, yang sebelumnya bertugas di Kalbar.
"Saat ini MA-KY masih koordinasi mencocokkan jadwal," kata Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Senin.
Asep memperkirakan pelaksanaan MKH untuk hakim AS pada Juni 2013 mendatang. Dengan demikian Hakim AS, yang diduga selingkuh masih harus menunggu kepastian jadwal sidangnya.
"Para komisioner pekan depan masih melakukan konfirmasi hasil investigasi ke rumah-rumah calon hakim agung (cha), jadi kemungkinan Juni depan (MKH) bisa dilaksanakan," kata Asep.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KY telah menunjuk empat komisioner dalam MKH untuk hakim AS, yaitu Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Ibrahim, dan Imam Anshori Saleh.
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali mengaku pihaknya telah menunjuk tiga hakim agung untuk mengisi komposisi sidang etik terhadap hakim AS. Namun ketua MA ini tidak ingat siapa saja hakim agung yang telah ditetapkan menjadi anggota MKH.
Diperiksa Bawas
Hatta mengungkapkan bahwa hakim AS yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Singkawang telah diperiksa oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA terkait tindakan perselingkuhannya.
Dalam pemeriksaannya, hakim AS mengakui kalau dirinya pernah menjalin hubungan dengan beberapa wanita, tetapi tidak semua jawaban didapatkan oleh Bawas MA.
"Ada yang diakui, ada yang tidak. Yang diakui yaa penugasannya lalu kenal dengan ini dan pernah kawin. Kalau dia tidak pernah kawin kan tidak mungkin selingkuh namanya," katanya
Karena itu, lanjutnya, MA setuju dengan KY untuk membawa Hakim AS ke MKH karena salah satu pertimbangannya dari rekomendasi hasil pemeriksaan Bawas MA hakim AS dinilai telah melakukan kesalahan yang fatal.
Jika seorang hakim tidak melakukan kesalahan fatal dalam menjaga kewibawaan hakim, hanya cukup diberikan pembinaan, katanya.
Hakim AS yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat dibawa ke MKH karena diduga melakukan perselingkuhan dengan empat perempuan.
Dia dilaporkan ke KY oleh istri kedua dan salah seorang selingkuhannya.
Awalnya, Hakim AS ini bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi dengan istri kedua. Istri keduanya ini kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam rentang waktu itu perselingkuhan dengan beberapa wanita lain terjadi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, Hakim AS telah berselingkuh dengan empat wanita. Dua di antaranya adalah karyawan pengadilan dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani Hakim AS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Saat ini MA-KY masih koordinasi mencocokkan jadwal," kata Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Senin.
Asep memperkirakan pelaksanaan MKH untuk hakim AS pada Juni 2013 mendatang. Dengan demikian Hakim AS, yang diduga selingkuh masih harus menunggu kepastian jadwal sidangnya.
"Para komisioner pekan depan masih melakukan konfirmasi hasil investigasi ke rumah-rumah calon hakim agung (cha), jadi kemungkinan Juni depan (MKH) bisa dilaksanakan," kata Asep.
Dalam pemberitaan sebelumnya, KY telah menunjuk empat komisioner dalam MKH untuk hakim AS, yaitu Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Ibrahim, dan Imam Anshori Saleh.
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali mengaku pihaknya telah menunjuk tiga hakim agung untuk mengisi komposisi sidang etik terhadap hakim AS. Namun ketua MA ini tidak ingat siapa saja hakim agung yang telah ditetapkan menjadi anggota MKH.
Diperiksa Bawas
Hatta mengungkapkan bahwa hakim AS yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Singkawang telah diperiksa oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA terkait tindakan perselingkuhannya.
Dalam pemeriksaannya, hakim AS mengakui kalau dirinya pernah menjalin hubungan dengan beberapa wanita, tetapi tidak semua jawaban didapatkan oleh Bawas MA.
"Ada yang diakui, ada yang tidak. Yang diakui yaa penugasannya lalu kenal dengan ini dan pernah kawin. Kalau dia tidak pernah kawin kan tidak mungkin selingkuh namanya," katanya
Karena itu, lanjutnya, MA setuju dengan KY untuk membawa Hakim AS ke MKH karena salah satu pertimbangannya dari rekomendasi hasil pemeriksaan Bawas MA hakim AS dinilai telah melakukan kesalahan yang fatal.
Jika seorang hakim tidak melakukan kesalahan fatal dalam menjaga kewibawaan hakim, hanya cukup diberikan pembinaan, katanya.
Hakim AS yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat dibawa ke MKH karena diduga melakukan perselingkuhan dengan empat perempuan.
Dia dilaporkan ke KY oleh istri kedua dan salah seorang selingkuhannya.
Awalnya, Hakim AS ini bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi dengan istri kedua. Istri keduanya ini kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam rentang waktu itu perselingkuhan dengan beberapa wanita lain terjadi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, Hakim AS telah berselingkuh dengan empat wanita. Dua di antaranya adalah karyawan pengadilan dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani Hakim AS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013